Anggota Dewas KPK Albertina Ho. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 15 January 2024 15:38
Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menentukan jadwal persidangan etik untuk skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Total ada 93 pegawai Lembaga Antirasuah yang akan diadili.
"Kasus pungli rutan yang mulai (disidangkan) nanti hari Rabu, tanggal 17 (Januari 2024), dan seterusnya," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 15 Januari 2024.
Albertina menjelaskan sebanyak 93 pegawai itu tidak akan disidangkan berbarengan. Dewas KPK membagi perkaranya menjadi sembilan berkas.
"Yang disidangkan dalam enam berkas itu ada 90 orang, dan nanti yang tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang, jadi, ada tiga orang juga total 93 itu untuk kasus rutan," ujar Albertina.
Baca juga: 93 Pegawai Bakal Menjalani Sidang Etik, KPK Dinilai Gagal Mengawasi Rutan |