93 Pegawai Bakal Menjalani Sidang Etik, KPK Dinilai Gagal Mengawasi Rutan

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id Candra Yuri Nuralam

93 Pegawai Bakal Menjalani Sidang Etik, KPK Dinilai Gagal Mengawasi Rutan

Candra Yuri Nuralam • 15 January 2024 08:27

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai gagal melakukan pengawasan usai 93 pegawainya akan menjalani persidangan etik karena terseret skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Lembaga Antirasuah kurang jeli melihat titik rawan di kantornya sendiri.

“KPK gagal dalam mengawasi sektor-sektor kerja yang terbilang rawan terjadi tindak pidana korupsi,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Senin, 15 Januari 2024.

Kurnia mengatakan rutan sejatinya merupakan titik rawan terjadinya suap, maupun pungli. Menurutnya, KPK seharusnya memberikan pengawasan paling ketat di sana.

“Sebagai penegak hukum, mestinya KPK memahami bahwa rutan merupakan salah satu tempat yang rawan terjadi korupsi karena di sana para tahanan dapat berinteraksi secara langsung dengan pegawai KPK,” ujar Kurnia.

Baca: 

Pegawai KPK Kembalikan Rp270 Juta Terkait Pungli Rutan


Kurnia juga menyebut masalah etik di rutan KPK bukan permainan baru. Sebab, kata dia, praktik jual beli fasilitas menjadi rahasia umum saat ini.

Karenanya, dia menilai KPK sudah gagal melakukan pengawasan di rutan. Sebab, kata Kurnia, rahasia umum terkait transaksi jual beli fasilitas tidak bisa dimitigasi.

“Dari sana mestinya sistem pengawasan sudah dibangun untuk memitigasi praktik-praktik korup,” ucap Kurnia.

Sebanyak 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik karena terseret skandal pungutan liat. Salah satunya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi.

Persidangan itu bakal dibagi menjadi beberapa kelompok. Dewas KPK menyebut pelanggaran yang dilakukan mereka kebanyakan penyalahgunaan kewenangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)