Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 15 January 2024 08:27
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai gagal melakukan pengawasan usai 93 pegawainya akan menjalani persidangan etik karena terseret skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Lembaga Antirasuah kurang jeli melihat titik rawan di kantornya sendiri.
“KPK gagal dalam mengawasi sektor-sektor kerja yang terbilang rawan terjadi tindak pidana korupsi,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Senin, 15 Januari 2024.
Kurnia mengatakan rutan sejatinya merupakan titik rawan terjadinya suap, maupun pungli. Menurutnya, KPK seharusnya memberikan pengawasan paling ketat di sana.
“Sebagai penegak hukum, mestinya KPK memahami bahwa rutan merupakan salah satu tempat yang rawan terjadi korupsi karena di sana para tahanan dapat berinteraksi secara langsung dengan pegawai KPK,” ujar Kurnia.
Baca:
Pegawai KPK Kembalikan Rp270 Juta Terkait Pungli Rutan |