Pegawai KPK yang terlibat pungli membacakan permintaan maaf di kantor Dewas KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 16 April 2024 15:32
Jakarta: Dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sopian Hadi dan Ristanta menjalankan perintah eksekusi dari Dewan Pengawas (Dewas). Keduanya membacakan permintaan maaf karena terbukti melanggar etik berupa menerima pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan).
"Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai Insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan atau berbuat sesuai dengan kode etik dan kode perilaku," kata Ristanta dan Sopian saat membacakan permintaan maaf di Kantor Dewas KPK, Selasa, 16 April 2024.
Ristanta dan Sopian merupakan tahanan Lembaga Antirasuah karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan pungli di rutan. Keduanya menggunakan rompi oranye khas tahanan KPK saat membacakan permintaan maaf tersebut.
Baca juga: KPK Cegah Bupati Sidoarjo Bepergian ke Luar Negeri |