Istri dan Polwan Bawahan AKBP Didik Masih Berstatus Saksi

Penangkapan (ilustrasi). Foto: Dok/Medcom.id

Istri dan Polwan Bawahan AKBP Didik Masih Berstatus Saksi

Siti Yona Hukmana • 18 February 2026 10:41

Jakarta: Istri mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina masih berstatus saksi dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Kedua perempuan itu ditangkap bersama Didik di Tangerang Selatan beberapa waktu lalu. 

"Keduanya diperiksa sebagai saksi," kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap saat dikonfirmasi, Rabu, 18 Februari 2026. 

Keduanya juga dilakukan pemeriksaan pada rambut untuk mengetes positif tidaknya dari narkotika. Namun, hasil pemeriksaan belum keluar. 

"Belum keluar hasilnya," ujar Zulkarnain.


Ilustrasi Polri. Medcom

Diketahui, Aipda Dianita adalah mantan anak buah Didik saat berdinas di Polda Metro Jaya. Kini, Dianita berdinas di Polres Tangerang Selatan. Keterlibatan Dianita karena menyimpan koper putih berisi narkoba milik Didik di rumahnya. 

Koper putih itu dititip di rumah Dianita atas permintaan Didik. Sebelumnya, koper itu berada di rumah Didik kawasan Tangerang Selatan. Isi koper itu sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram. Seluruh barang bukti tersebut telah diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk proses pidana. 

AKBP Didik ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 13 Februari 2026. Didik dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo lampiran 1 Nomor urut 9 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Kronologi pengungkapan kasus

Kasus peredaran narkoba menyeret AKBP Didik Putra Kuncoro ini terungkap dari pengembangan kasus Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP ML (Malaungi) terkait peredaran narkotika jenis sabu. AKP ML telah disidang etik dan pidana. 

AKP ML dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sementara status tersangka telah disandang sejak Senin, 9 Februari 2026.

AKP ML menyebut, atasannya AKBP Didik menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Fakta itu disampaikan pengacara AKP ML, Asmuni bahwa kliennya terlibat peredaran narkoba atas perintah AKBP Didik.

Hasil gelar perkara Biro Wabprof Divpropam Polri menyimpulkan dugaan pelanggaran kode etik AKBP Didik termasuk kategori berat. Yakni melanggar ketentuan PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Didik menjalani sidang etik pada Kamis, 19 Februari 2026.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)