KPK Dalami Nama yang Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai

Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan sambutan pada peluncuran e-learning bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berintegritas di Kantor Lembaga Administrasi Negara, Jakarta, Rabu (17/6/2026). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

KPK Dalami Nama yang Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai

Achmad Zulfikar Fazli • 18 June 2026 07:48

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami nama-nama yang muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Nama yang mencuat dalam proses persidangan, di antaranya Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya Ahmad Dedi hingga mantan Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan yang saat ini menjabat sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nyoman Adhi Suryadnyana.

"Iya, pasti penyidik akan mencermati apa yang sudah didapatkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ya karena ini kan di proses persidangan," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta, dilansir dari i, Rabu, 17 Juni 2026.

Dia mengatakan penyidik KPK tidak akan membiarkan begitu saja nama-nama yang muncul dalam persidangan. KPK akan mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam perkara ini.

"Dengan adanya informasi-informasi tersebut, tentu dicermati juga oleh penyidik, oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi ya. Tidak dilepaskan begitu saja," kata Setyo.

Setyo mengatakan perkara ini masih dalam pendalaman. JPU KPK akan menyampaikan laporan perkembangan penuntutan bila ada sesuatu yang baru pada kasus Bea Cukai.

"Masih berproses. Kita tunggu saja prosesnya seperti apa," kata Budi.

Ilustrasi. Medcom

Baca Juga: 

KPK Panggil Pejabat dan Pihak Swasta Usut Dugaan Korupsi Bea Cukai

Pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Sehari kemudian, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW di lingkungan Bea Cukai.

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 dan sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.

Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK mengungkapkan tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai, antara lain setelah penyitaan uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Pada 6 Mei 2026, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa. Kemudian, nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama muncul dalam dakwaan untuk tiga terdakwa tersebut.

Dalam dakwaan itu, Djaka Budi bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, disebut bertemu dengan pengusaha-pengusaha kargo di salah satu hotel di Jakarta pada Juli 2025. Adapun salah satu pengusaha yang hadir adalah John Field.

Pada 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakan Djaka Budi Utama diduga menerima uang suap hingga SGD213.600. Pada 12 Juni 2026, John Field di persidangan mengaku memberikan uang hingga Rp21 miliar kepada Djaka Budi, dan Rp 30 miliar untuk Ahmad Dedi.

Sementara itu, nama Nyoman Adhi muncul pada 9 Juni 2026. Saat itu, Rizal mengaku bisa kenal John Field karena anggota BPK RI tersebut.

(Achmad Zulfikar Fazli)