Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Antara.
KPK Panggil Pejabat dan Pihak Swasta Usut Dugaan Korupsi Bea Cukai
Anggi Tondi Martaon • 17 June 2026 15:29
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Subbagian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, AFY, dan Direktur PT Infinity International AS. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi atas nama AFY selaku aparatur sipil negara Bea Cukai, dan AS selaku Direktur PT Infinity International," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Rabu, 17 Juni 2025.
Budi mengatakan pemeriksaan diagendakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Berdasarkan catatan KPK, saksi AFY memenuhi panggilan dengan tiba pada pukul 10.02 WIB. Sementara itu, AS belum diketahui memenuhi panggilan atau tidak.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 dan sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru. Yakni, Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).
.jpg)
Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Selanjutnya, pada 27 Februari 2026 KPK mengungkapkan tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai, antara lain setelah penyitaan uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga terkait dengan perkara tersebut.