Polres Metro Tangerang Kota Tangguhkan Penahanan Bahar bin Smith

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta di Polres Metro Tangerang Kota. (metrotvnews.com/Hendrik S)

Polres Metro Tangerang Kota Tangguhkan Penahanan Bahar bin Smith

Hendrik Simorangkir • 12 February 2026 00:02

Tangerang: Polres Metro Tangerang Kota menangguhkan penahanan terhadap Bahar bin Smith terkait kasus pengeroyokan dan pemukulan anggota Banser Kota Tangerang berinisial R. Bahar dipulangkan pada Rabu malam, 11 Februari 2026.

"Malam ini (Bahar bin Smith) diberikan penangguhan penahanan, untuk tidak dilakukan penahanan. Jadi tidak ditahan, beliau bisa pulang, bisa kembali kumpul dengan keluarga," ujar kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, di Polres Metro Tangerang Kota.



Ichwan menjelaskan pertimbangan penangguhan penahanan salah satunya karena Bahar merupakan tulang punggung keluarga, serta adanya jaminan dari pihak keluarga.

"Beliau juga guru yang harus mengajar santrinya. Kemudian juga beliau akan kooperatif untuk menjalani proses ini. Kemudian juga ada jaminan dari pihak keluarga," kata Ichwan.

Kuasa hukum Bahar menambahkan, kliennya telah membuat pernyataan permintaan maaf kepada korban dan pihak GP Ansor. Ia juga menekankan adanya kemungkinan proses **restorative justice**.

"Kami akan tetap aktif untuk menghubungi korban dan pihak-pihak tertentu, untuk melakukan restorative justice sesuai dengan permohonan kami, yang telah disampaikan kepada Kapolres Metro Tangerang Kota," jelas Ichwan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)