Suap Ijon Proyek Ade Kuswara, Eddy Sumarman Dipanggil KPK

Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang. Foto: Antara

Suap Ijon Proyek Ade Kuswara, Eddy Sumarman Dipanggil KPK

Candra Yuri Nuralam • 9 January 2026 09:31

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman (ES) hari ini, 9 Januari 2026. Eddy dipanggil terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.

“Benar, hari ini, Jumat, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ES,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 9 Januari 2026.

Budi mengatakan, KPK turut memanggil Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi RTM dan Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi RZP dalam kasus ini.

Ketiga orang itu berstatus sebagai saksi. Keterangan mereka dibutuhkan untuk kebutuhan pemberkasan.
 


“Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam lanjutan penyidikan perkara di Bekasi ini,” ucap Budi.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).

Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang. Foto: Antara

Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan Bapaknya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)