Kasus Suap Ijon Proyek, Anggota DPRD Nyumarno Mangkir Panggilan KPK

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Kasus Suap Ijon Proyek, Anggota DPRD Nyumarno Mangkir Panggilan KPK

Candra Yuri Nuralam • 8 January 2026 21:30

Jakarta: Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno (NY) mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, 8 Januari 2026. Keterangan Nyumarno sejatinya dibutuhkan untuk mendalami kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK).

“Sampai dengan saat ini yang bersangkutan (Nyumarno) tidak hadir,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Januari 2026.
 



Budi mengatakan, keterangan anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu penting untuk melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus ini. KPK akan menyiapkan jadwal pemeriksaan ulang untuknya.

“Kami mengimbau untuk penjadwalan pemeriksaan berikutnya agar bisa memenuhi panggilan penyidik,” ucap Budi.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).


Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan Bapaknya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)