KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Dugaan Suap Bupati Rejang Lebong

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (3/3/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Dugaan Suap Bupati Rejang Lebong

Achmad Zulfikar Fazli • 9 April 2026 13:50

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 saksi terkait kasus dugaan suap Bupati nonaktif Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Saksi yang dipanggil terdiri atas pihak swasta maupun aparatur sipil negara (ASN).

“Pemeriksaan sepuluh saksi bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 9 April 2026.

Pihak swasta dipanggil KPK, yakni YZM selaku Direktur CV Finas Bersaudara, MHA selaku Wakil Direktur CV Alpagker Abadi, serta IM selaku pegawai PT Statika Mitra Sarana dan PT Pebana Adi Sarana.

Sementara itu, pihak ASN yang dipanggil merupakan anggota kelompok kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Mereka yang dipanggil tersebut berinisial FF, AF, WS, LM, AA, NS, dan SDM.

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Pada 10 Maret 2026, KPK membawa bupati dan wakil bupati Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pada hari yang sama, KPK mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.

Baca Juga: 

Kasus Suap Perpajakan Banjarmasin, KPK Usut Penukaran Uang Tersangka



Tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

KPK pada 11 Maret 2026 mengumumkan identitas para tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.

Kelima tersangka tersebut diduga terlibat suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2025–2026.

KPK menduga Muhammad Fikri Thobari meminta uang imbalan proyek sekitar 10–15 persen kepada tiga swasta tersebut. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)