Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Antara.
Kasus Suap Perpajakan Banjarmasin, KPK Usut Penukaran Uang Tersangka
Candra Yuri Nuralam • 8 April 2026 19:28
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana terkait kasus dugaan rasuah restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pendalaman dilakukan lewat pemerikaan karyawan Money Changer Sahabat Citra Valas Semarang, Fu Man Yat alias Yusi hari ini, Rabu, 8 April 2026.
“Saksi didalami penyidik terkait penukaran uang yang dilakukan tersangka DJD (Fiksus atau anggota tim pemeriksa pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demaga),” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 April 2026.
“Tidak hadir, penyidik masih tunggu konfirmasi dari saksi,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono (MLY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak. Mulyono secara terang-terangan bertemu dengan pihak swasta untuk meminta uang apresiasi.
“MLY menyampaikan pada VNZ (Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB) Venasius Jenarus Genggor) bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya ‘uang apresiasi’,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Februari 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar
Asep menjelaskan, KPP Madya sejatinya sudah memeriksa nilai lebih bayar pajak PT BKB. Sejatinya, ada Rp49,47 miliar kelebihan bayar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar.
“Sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar,” ungkap Asep.
Mulyono mau memproses permintaan BKB jika diberikan uang. Mulyono menawarkan Rp1,5 miliar dengan opsi berbagi dengan Venasius.
“VNZ menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp1,5 miliar kepada MLY sebagai uang ‘apresiasi’, dengan adanya uang ‘sharing’ untuk VNZ,” ujar Asep.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com