Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Ijon Proyek di Rejang Lebong, KPK Ungkap Pengaturan Proyek Diarahkan Tersangka
Candra Yuri Nuralam • 8 April 2026 16:54
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sepuluh saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, pada Selasa, 7 April 2026. Mereka diminta menjelaskan soal pengaturan pelaksanaan proyek berdasarkan arahan tersangka.
“Dimintai keterangan oleh penyidik mengenai pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pada bidangnya masing-masing, yang diduga penunjukkan pelaksana proyeknya atas arahan tersangka,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 April 2026.
Salah satu saksi yang diperiksa penyidik adalah Kabag TU pada DInaS PUPRPKP Rejang Lebong Amin Jaya (AJ). Dalam pemeriksaan kemarin, sebagian saksi yang dimintai keterangan merupakan orang dekat Bupati nonaktif Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

Gedung KPK. Foto: Antara.
“Kemudian (diperiksa) klaster para saksi yang merupakan orang dekat atau kepercayaan Bupati,” ucap Budi.
Namun, Budi enggan memerinci sosok orang dekat Fikri yang sudah diperiksa penyidik kemarin. Dari keterangan mereka, penyidik mendalami soal aliran dana untuk Fikri.
“Dikonfirmasi terkait penerimaan dan pengelolaan uang oleh Bupati, yang diduga berasal dari para pihak swasta selaku pelaksana pekerjaan PBJ di lingkungan Kabupaten Rejang Lebong,” ujar Budi.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yaitu, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo, pihak swasta Irsyad Satria Budiman, pihak swasta Edi Manggala, dan pihak swasta Youki Yusdiantoro.