Jaksa menggiring dua terdakwa WNA Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026). ANTARA/Rolandus Nampu
PN Denpasar Vonis 16 Tahun Penjara Dua WN Australia Pelaku Pembunuhan
Lukman Diah Sari • 9 March 2026 20:57
Denpasar: Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara asing (WNA) Australia Mevlut Coskun, 22, dan Paea Imiddlemore Tupou, 26, selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang WNA Australia. Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin, 9 Maret 2026.
Hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; dan Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan kumulatif Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Badung.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mevlut Coskun dan terdakwa Paea Imiddlemore Tupou dengan pidana masing-masing selama 16 tahun penjara," ujar Hakim, melansir Antara.

Ilustrasi. Foto: Medcom.id.
Hukuman tersebut lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung yang menuntut kedua terdakwa dipenjara selama 18 tahun. Menurut penilaian hakim, para terdakwa dan Darcy Francesco Jenson (berkas perkara terpisah) telah merencanakan secara sistematis.
Hakim menilai para terdakwa melakukan penembakan hingga mengakibatkan korban Zivan Radmanovic meninggal dunia dan saksi korban Sanar Ghanim mengalami luka-luka. Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.
Dalam sidang yang dihadiri oleh para kerabat korban itu, hakim menyebut adanya sosok anonim yang membiayai tiket, sewa vila, persenjataan dan perintah untuk menembak korban. Keberadaan sosok anonim tersebut hingga kini belum terungkap.
Sementara itu, dalam berkas terpisah terdakwa Darcy Francesco Jenson divonis 12 tahun penjara. Hakim menilai Darcy Francesco Jenson terbukti membantu dua terdakwa lainnya untuk menyiapkan akomodasi, penjemputan, hingga transportasi.
Sebelumnya, kasus penembakan brutal yang diduga dilakukan gangster Australia mengguncang publik di kawasan Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu dini hari, 14 Juni 2025. Dalam peristiwa tersebut, satu orang meninggal dunia atas nama Zivan Radmanovic dan satu orang korban mengalami luka, yakni Sanar Ghanim.
Penembakan itu disaksikan oleh GJ, istri korban ZR, dan Daniela, istri Sanar. ZR ditembak di dalam toilet kamar mandi, sementara Sanar ditembak di dalam kamar.