Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Istana Tunggu Usulan Jaksa Agung terkait Pengganti Febrie Adriansyah
Kautsar Widya Prabowo • 13 July 2026 15:15
Jakarta: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, belum mengajukan pengganti Febrie Adriansyah sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Karena itu, Presiden Prabowo Subianto belum dapat menerbitkan keputusan presiden (Keppres) untuk mengangkat Jampidsus definitif.
"Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," kata Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin, 13 Juli 2026.
Prasetyo menegaskan Keppres hanya diperlukan untuk pengangkatan pejabat baru. Sementara itu, pengunduran diri Febrie tidak memerlukan Keppres karena merupakan keputusan pribadi.
"Pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres," ujar Prasetyo.
.jpg)
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi Jaksa Agung, ST Burhanuddin, telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus.
"Sabtu, 11 Juli 2026, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)," ujar Anang dalam keterangan tertulis.
Febrie menjabat sebagai Jampidsus sejak Januari 2022. Selama masa jabatannya, ia menangani berbagai perkara tindak pidana khusus, termasuk kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang.