Bareskrim Ungkap Penyelundupan 800 Kg Ketamin di Kepri

Barang bukti ketamin dari operasi penggagalan penyelundupan di perairan Kepulauan Anambas di Batam, Kepri, Selasa (1/9/2026). ANTARA/Amandine Nadja.jpeg

Bareskrim Ungkap Penyelundupan 800 Kg Ketamin di Kepri

Achmad Zulfikar Fazli • 1 September 2026 19:39

Batam: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama tim gabungan mengungkap dugaan penyelundupan 800 kilogram (kg) ketamin hidroklorida (HCl) melalui jalur laut di perairan Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau. Pengungkapan tersebut hasil pengembangan kasus penyelundupan hampir 1,3 ton ketamin dari kapal MV King Sun di perairan utara Tanjung Berakit pada 6 Agustus 2026.

"Saat pemantauan ditemukan kapal Fu Chang Xing I, yang berbendera Komoros, dengan pergerakan anomali dan mencurigakan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso di Batam, dilansir dari Antara, Selasa, 1 September 2026.

Pada 13 Agustus 2026, Fu Chang Xing I mematikan sistem Automatic Identification System (AIS). Kapal tersebut juga terpantau melakukan aktivitas antarkapal (ship-to-ship) dengan MV Asley berbendera Mongolia. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan membentuk operasi gabungan untuk mencegat dan memeriksa kedua kapal.

Pada 22 Agustus 2026, tim mencegat Fu Chang Xing I di perairan Anambas dan mengamankan 10 awak kapal yang terdiri atas sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan. Kapal tersebut kemudian digiring menuju kawasan Bea Cukai Batam di Tanjunguncang.

Sehari kemudian, petugas mencegat MV Asley di perairan Natuna dan mengamankan enam awak kapal yang seluruhnya warga negara Indonesia.

"Ditemukan 40 karung yang berisi ketamin dan disembunyikan di 'steering room' di kapal Fu Chang Xing I. Dari situ kita melakukan tes narkotika dan ditemukan positif ketamin," ujar Eko.

Dari pemeriksaan terhadap MV Asley, petugas tidak menemukan barang bukti ketamin. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan warga negara Taiwan, WLC, sebagai tersangka. WLC merupakan nakhoda sekaligus manajer kapal yang diduga mengendalikan pengiriman ketamin HCl tersebut.

Sembilan awak Fu Chang Xing I dan enam awak MV Asley masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan.

Tersangka WLC dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.

Ilustrasi narkoba. Dok. Medcom

Deputi Bidang Penindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tubagus Ade Hidayat mengatakan pengungkapan 800 kilogram ketamin di Anambas merupakan kasus kedua dalam Agustus 2026 yang berhasil diungkap aparat di wilayah Kepulauan Riau. Dia menjelaskan ketamin merupakan obat yang digunakan untuk kepentingan medis, tetapi peredarannya harus berada dalam pengawasan.

"Pengungkapan dalam jumlah besar ini perlu menjadi perhatian karena penyalahgunaan ketamin tidak lagi sekadar dilakukan secara individual, tetapi berpotensi telah berkembang menjadi bagian dari aktivitas yang memiliki motif ekonomi," kata Tubagus.

Sementara itu, Kapolda Kepulauan Riau Irjen Asep Safrudin mengatakan kondisi geografis Kepulauan Riau menjadi tantangan dalam pengawasan jalur masuk barang ilegal.

"Kita sadar daratan Kepri itu hanya 2 persen. Kami juga berbatasan dengan perairan internasional. Makanya kita selalu memperkuat sinergi dengan berbagai instansi terkait dalam menegakkan hukum, terutama untuk peredaran gelap narkotika," kata Asep.

Polda Kepulauan Riau juga memperkuat kerja sama dengan Kepolisian Johor, Malaysia, khususnya dalam pencegahan dan penyidikan tindak pidana narkotika serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Asep mengatakan kerja sama lintas negara tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pencegahan penyelundupan melalui wilayah perbatasan.

(Achmad Zulfikar Fazli)