Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq berjalan menuju mobil tahanan setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026). ANTAR
Rektor Unsoed Tersandung Korupsi, Audit Perguruan Tinggi Negeri Dinilai Urgen
Rahmatul Fajri • 28 August 2026 12:34
Jakarta: Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Menyusul kasus ini, perguruan tinggi negeri (PTN) diminta diaudit.
"Kasus Unsoed harus menjadi momentum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap PTN di Indonesia," kata pengamat pendidikan Ina Liem saat dihubungi, Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026.
Ina menilai kasus tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan di satu kampus. Pengungkapan kasus tersebut membuka kesempatan untuk mengevaluasi tata kelola PTN secara lebih luas.
"Menurut saya ini justru preseden baik. Korupsi di dunia pendidikan bukan baru ada ketika KPK menangkap Rektor Unsoed. Korupsi di dunia pendidikan kita sudah sistemik dan masif, tetapi selama ini relatif sedikit yang benar-benar masuk ke proses hukum," kata Ina.
"Kalau hanya kampus yang kebetulan tertangkap yang diperiksa, kita sedang memberantas kasus. Padahal saya yakin masih banyak sekali PTN di Indonesia yang perlu di audit, mulai dari penerimaan mahasiswa jalur mandiri, pengadaan barang dan jasa, dana bantuan, dana hibah, dan sebagainya," ungkap Ina.
Ina menilai sejumlah sektor dalam tata kelola PTN perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan penerimaan maupun penggunaan anggaran. Audit secara menyeluruh dinilai penting untuk mengetahui apakah mekanisme pengawasan yang berjalan selama ini sudah cukup mencegah penyimpangan.
"Pertanyaan yang lebih penting adalah: seberapa sehat tata kelola perguruan tinggi negeri kita?" ujar Ina.
KPK menangkap 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Purwokerto dan Jakarta pada Kamis, 20 Agustus 2026. Sebanyak 12 orang ditangkap di Purwokerto, sementara dua lainnya diringkus di Jakarta.
“Salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor Unsoed (Akhmad Sodiq),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq. Foto: ANTARA/Rio Feisal.
Sebanyak dua orang yang ditangkap di Jakarta langsung menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, 12 orang yang dibekuk di Purwokerto menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas. Setelah pemeriksaan awal, tujuh orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Sehingga sampai dengan saat ini pihak-pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut dan sedang menjalani permintaan keterangan di KPK total sejumlah sembilan orang,” ujar Budi.
Dalam OTT tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai. KPK menyebut nilai uang yang diamankan mencapai ratusan juta rupiah.
Budi mengatakan OTT tersebut terkait dugaan sistem layering atau berlapis dalam pengondisian penerimaan mahasiswa, termasuk di Fakultas Kedokteran. Ia mengatakan praktik tersebut diduga melibatkan penerimaan uang dalam jumlah ratusan juta rupiah agar calon mahasiswa dapat masuk ke Fakultas Kedokteran Unsoed.
“Terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara di lingkungan Unsoed atau Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto ini diduga terkait dengan penerimaan mahasiswa, di antaranya di Fakultas Kedokteran,” ujar Budi.