Kampus Diminta Lindungi Mahasiswa Terkait Koreksi Data Desil

Kompleks Parlemen, Jakarta. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Kampus Diminta Lindungi Mahasiswa Terkait Koreksi Data Desil

Fachri Audhia Hafiez • 28 August 2026 00:31

Jakarta: Komisi X DPR meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menerbitkan kebijakan perlindungan sementara bagi calon mahasiswa dan mahasiswa yang sedang mengajukan koreksi data desil. Kampus diharapkan tetap mendampingi serta mempermudah akses pendidikan selama perbaikan data berlangsung.

"Selama verifikasi berlangsung, kampus tidak boleh menonaktifkan status mahasiswa, mengenakan sanksi keterlambatan, atau memaksanya mengundurkan diri," tegas Wakil Ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayati, dikutip melalui keterangan tertulis Kamis, 27 Agustus 2026.
 


Esti menegaskan bahwa pemeringkatan desil pada dasarnya dibuat untuk memastikan bantuan tepat sasaran, bukan menjadi penghambat hak belajar warga negara. Menurutnya, jika terdapat ketidaksesuaian data administratif dengan kondisi lapangan, negara dan lembaga pendidikan wajib memfasilitasi peninjauan ulang.

"Desil merupakan alat bantu untuk menemukan keluarga yang membutuhkan, bukan vonis tunggal yang menutup pintu pendidikan," lanjut Esti.

Langkah perlindungan ini dinilai penting agar mahasiswa dapat fokus menjalankan studi dengan tenang. Esti pun mendorong adanya sinergi dan perbaikan koordinasi antarlembaga, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS), untuk memutakhirkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) secara cepat dan akurat. 


Ilustrasi pendidikan. Foto: Pexels.com/Ali Ahmad Danesh.

Evaluasi terintegrasi ini diharapkan dapat memperjelas indikator kesejahteraan. Sekaligus mempermudah masyarakat dalam menyampaikan penyesuaian data.

"Setiap perubahan desil harus dilengkapi pemberitahuan yang menjelaskan indikator penyebabnya. Warga juga harus memperoleh akses terhadap mekanisme keberatan yang sederhana, hasil verifikasi yang dapat dilacak, dan batas waktu penyelesaian," ucap Esti.

(Fachri Audhia Hafiez)