Kuasa Hukum Febrie Tolak Kaitkan Kasus TPPU dengan Kematian Sutrimo

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah di Gedung Kejaksaan Agung. Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.

Kuasa Hukum Febrie Tolak Kaitkan Kasus TPPU dengan Kematian Sutrimo

Muhammad Adyatma Damardjati • 3 September 2026 22:36

Jakarta: Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah enggan mengaitkan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kliennya dengan peristiwa kematian Sutrimo. Pihak advokat memastikan perkara tindak pidana korupsi yang tengah berjalan tidak memiliki kaitan dengan insiden tersebut.

"Kita tunggu informasi dari Polda (Metro Jaya). Kalau sejauh ini yang kami lihat tidak ada hubungan sama sekali," ujar Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 3 September 2026.

Tim pembela menegaskan batas kewenangan mereka yang secara khusus ditunjuk untuk menangani sengketa hukum di lingkungan Kejaksaan Agung. Mereka memilih untuk membatasi ruang lingkup pernyataan publik dan menyerahkan proses pengusutan insiden kematian tersebut kepada institusi kepolisian.

"Kami ini advokat untuk perkara yang sedang ditangani di Kejaksaan Agung. Jadi bukan kompetensi kami untuk hal itu. Kalau terkait dengan peristiwa kematian almarhum Sutrimo, dukacita yang mendalam itu kami sampaikan," jelas Febri.

Tersangka TPPU Febrie Adriansyah selesai menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Gedung Kejagung. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.

Guna menghindari spekulasi tak berdasar di tengah masyarakat, pihak kuasa hukum merujuk pada temuan awal penyelidikan yang telah disampaikan aparat kepolisian. Berdasarkan pengamatan penyidik dan dokter forensik, tidak ditemukan indikasi kekerasan fisik maupun keberadaan zat berbahaya di lokasi kejadian.

"Yang sudah diumumkan secara resmi yang kami catat dari Polda Metro adalah pertama, ketika dilakukan pengecekan ke TKP, tidak ditemukan ada bekas racun. Kedua, dari hasil ekshumasi awal di bagian luar tubuh, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik," papar mantan juru bicara KPK itu.

Keterangan medis dari kepolisian juga mengonfirmasi adanya riwayat penyakit kronis pada Sutrimo, mantan Kepala Rumah Tangga (Karumga) Febrie Adriansyah, yakni gangguan jantung dan diabetes. Tim kuasa hukum berharap seluruh pihak dapat bersabar menanti hasil akhir proses ekshumasi demi menjamin kejernihan informasi.

"Sebagai manusia, dari aspek kemanusiaan, maka lebih baik menurut saya kita tunggu informasi resminya agar tidak berkembang pada analisa spekulatif. Jadi mari kita tunggu hasil dari Polda secara resmi, terutama hasil ekshumasi tersebut," ujar Febri.

(Siti Yona Hukmana)