Febrie Adriansyah Mangkir dari Panggilan Penyidik Kejagung

Eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah (hitam). Foto: Dok. Kejagung.

Febrie Adriansyah Mangkir dari Panggilan Penyidik Kejagung

Anggi Tondi Martaon • 23 July 2026 08:48

Jakarta: Febrie Adriansyah mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 22 Juli 2026. Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut tak memenuhi panggilan karena alasan kesehatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, pemanggilan Febrie untuk mendalami barang bukti yang diserahkan Polri berupa 74 kilogram emas dan uang ratusan milar rupiah. Penyidik pun telah menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Febrie.

"Tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat (24 Juli 2026) mendatang," kata Anang dikutip dari Antara, Kamis, 23 Juli 2026.

Baca Juga :

Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Panggil Febrie hingga Don Ritto

Anang menjelaskan penyidik yang disebut Tim 9 memanggil empat orang saksi dalam pendalaman barang bukti tersebut. Selain Febrie, saksi yang dipanggil yaitu Don Ritto (DR), NH, dan TS.

Tak hanya Febrie, NH juga tidak memenuhi panggilan penyidik. NH tidak hadir tanpa keterangan. 

Anang menyampaikan, penyidik juga telah menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap NH. Pemeriksaan bakal dilakukan pada Jumat, 24 Juli 2026.

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Medcom.id.

Anang menjelaskan, Kejagung mengeluarkan surat penyidikan (sprindik) baru terkait Febrie dan Don Rito berdasarkan hasil pendalaman barang bukti yang diserahkan Polri. Sprindik bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada 20 Juli 2026 itu berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Anang menjelaskan, sprindik baru tersebut di luar tiga kasus korupsi dan TPPU yang sudah keluarkan Kejagung. Sehingga, total ada empat sprindik kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie.

"Jadi, ada empat sprindik totalnya sekarang,” ujar Anang.

(Anggi Tondi)