Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kiri). Foto: Dok. Istimewa.
DPR Serap Aspirasi Buruh, RUU Ketenagakerjaan Dikebut
Fachri Audhia Hafiez • 13 August 2026 18:22
Jakarta: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima audiensi perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dasco memastikan menyerap masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan, serta pimpinan konfederasi, federasi, dan serikat pekerja. Penyusunan RUU Ketenagakerjaan ini merupakan undang-undang baru sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memberikan tenggat hingga 31 Oktober 2026.
“Draf yang disampaikan terdiri atas 19 bab dan 224 pasal. Nanti kalau ada yang kurang, bisa kita tambah dalam pembahasan,” kata Dasco di lokasi, Kamis, 13 Agustus 2026.
Dasco menjelaskan bahwa proses penyusunan saat ini telah berjalan melalui Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI dengan draf awal yang disiapkan oleh Badan Keahlian DPR RI. Sebelumnya, pimpinan DPR telah menerima draf usulan dari 18 konfederasi serikat pekerja dan serikat buruh.
Ia menegaskan ruang penyampaian aspirasi akan terus dibuka lebar demi memperkaya substansi RUU agar sesuai dengan kebutuhan para pekerja.
“Supaya undang-undangnya semakin kaya dan lengkap, dan tentunya supaya bisa lebih menyentuh keperluan pekerja atau buruh. Untuk itu saya pada hari ini membuka ruang untuk penyampaian masukan dan kemudian kita diskusi,” ujar Dasco.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan sejumlah isu krusial yang perlu dikawal, di antaranya sistem pengupahan, PHK dan pesangon, tenaga kerja asing, jam kerja, alih daya (outsourcing), hingga status pekerja kontrak.
“Usulan kami tentu masih jauh dari sempurna,” ucap Said.

Audiensi perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: Dok. Istimewa.
Said berharap usulan kelompok buruh dapat menjadi bahan pertimbangan utama dan meminta pembahasan RUU tidak dilakukan tergesa-gesa meskipun terikat tenggat waktu dari MK. Menanggapi hal itu, Dasco memastikan DPR RI siap memfasilitasi dialog jika terjadi perbedaan pandangan baik antar-serikat pekerja maupun dengan pihak pengusaha (Apindo).
“Apabila ada perbedaan di antara para serikat, kita akan selesaikan. Nanti mana yang perbedaan-perbedaan dengan Apindo, kita akan duduk bareng, dan mana yang harus kita sepakati bareng pemerintah, kita juga akan duduk bareng,” ucap Dasco.