Menkomdigi: Perekaman Konten Tanpa Izin Melanggar UU PDP

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026). ANTARA/Livia Kristianti

Menkomdigi: Perekaman Konten Tanpa Izin Melanggar UU PDP

Achmad Zulfikar Fazli • 3 August 2026 15:59

Jakarta: Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebutkan kreator konten yang merekam video tanpa persetujuan dari pihak bersangkutan telah melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Hal ini disampaikan Meutya merespons perilaku kreator konten Ebem Martono yang merekam usher dalam acara Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 tanpa persetujuan dari pihak terkait menggunakan kacamata pintar.

"Terkait dengan perekaman tanpa izin terhadap seorang perempuan ini juga kita mendapat banyak masukan. Pada prinsipnya adalah kita perlu sekali mengingatkan ini pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP yang pertama, dan yang kedua pelanggaran terhadap etika," kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, dilansir dari Antara, Senin, 3 Agustus 2026.

Dalam UU PDP, wajah dan citra diri termasuk data pribadi yang bersifat biometrik dan harus dilindungi. Sebab, wajah merupakan data unik yang melekat pada identitas fisik seseorang.

Oleh karena itu, kata Meutya, perekaman wajah tanpa izin oleh kreator konten terhadap pihak terkait merupakan bentuk pelanggaran.

Pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026. Foto: Dok Gaikindo.

Dalam kasus kreator konten Ebem Martono, beberapa pihak usher yang direkam telah meminta konten terkait dihapus, namun justru mendapatkan ancaman pemerasan dari kreator dengan dalih mengganti biaya produksi konten yang tidak disetujui sang usher.

Aksi sang kreator konten tersebut mendapatkan reaksi besar dari warganet yang menyayangkan kejadian tersebut dan mendukung usher untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.

Meutya menegaskan aksi kreator konten itu melanggar ketentuan UU PDP meskipun perekaman dilakukan di ruang publik.

“Ini kasusnya kurang lebih sama dengan ketidaknyamanan yang disampaikan teman-teman misalnya yang sedang olahraga di jalan-jalan raya kemudian direkam tanpa izin. Jadi kita akan berlakukan ini sebagai hal yang sama," kata Meutya.

Dalam hal pelanggaran etika, Meutya mengatakan kasus ini melanggar keamanan bagi perempuan di ruang publik. Padahal, kelompok rentan, seperti anak-anak dan perempuan, harus dilindungi dalam pembuatan konten positif.

"Dalam kerangka menjaga tidak hanya perempuan ya, tapi khususnya perempuan dan anak-anak. Kegiatan perekaman tanpa izin ini harus kita setop," kata Meutya.

Untuk menjaga ruang digital yang aman dan nyaman bagi kelompok rentan, Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital akan membuka ruang pengaduan. Sehingga, konten yang membuat resah, melanggar aturan, atau berbahaya dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

"Di Komdigi kami akan teruskan kepada (Ditjen) Wasdig (Pengawasan Ruang Digital) untuk kemudian melakukan langkah-langkah terukur untuk menyelesaikan permasalahan ini," ujar Meutya.

(Achmad Zulfikar Fazli)