Komisi III DPR Minta Kasus Perekaman SPG GIIAS Diproses Hukum

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: Dok. Istimewa.

Komisi III DPR Minta Kasus Perekaman SPG GIIAS Diproses Hukum

Fachri Audhia Hafiez • 3 August 2026 14:26

Jakarta: Komisi III DPR mengecam keras aksi perekaman tanpa izin (candid) yang menimpa seorang sales promotion girl (SPG) di pameran otomotif GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS). Tindakan menjadikan pekerja perempuan sebagai materi konten media sosial untuk kepentingan popularitas maupun komersial itu disebut merupakan bentuk pelanggaran hukum serius.

"Bahwa tindakan merekam seseorang secara diam-diam atau candid tanpa izin, apalagi dijadikan materi konten cara mendekati cewek untuk kepentingan komersial atau popularitas di media sosial, adalah perbuatan yang tidak beretika dan melanggar hukum," tegas Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dikutip dari keterangan video, Senin, 3 Agustus 2026.
 


Habiburokhman menekankan bahwa ruang publik pameran otomotif seperti GIIAS wajib memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pekerja. Khususnya perempuan yang sedang menjalankan tugas secara profesional. 

Berdasarkan hukum positif di Indonesia, korban memiliki landasan kuat untuk menuntut pelaku perekaman maupun penyebar konten di ruang digital. Dasar penuntutan yakni menjerat pelaku dengan Pasal 12 dan Pasal 119 Undang-Undang Hak Cipta yang mengatur larangan memperbanyak atau mengumumkan potret wajah seseorang tanpa izin untuk kepentingan komersial

"Lalu, Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur tentang kekerasan seksual berbasis elektronik, apabila perekaman tersebut memuat bentuk pelecehan atau eksploitasi tampilan tubuh secara elektronik tanpa persetujuan," papar Habiburokhman.


Pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026. Foto: Dok Gaikindo.

Selain itu, korban dapat menjerat pelaku menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas dugaan pelanggaran hak pribadi (privacy right) serta penyerangan kehormatan di ruang digital.

Habiburokhman mendorong korban untuk tidak ragu membawa kasus ini ke jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke kepolisian setempat. Komisi III DPR berkomitmen akan mengawal seluruh proses penegakan hukum atas insiden tersebut.

"Saya mendorong kepada korban untuk menggunakan haknya membuat laporan resmi ke polres terdekat, yaitu Polres Tangerang Selatan selaku pihak yang berwajib agar hukum bisa benar-benar ditegakkan. Kami Komisi III DPR RI akan mengawal kasus ini agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Habiburokhman.

(Fachri Audhia Hafiez)