Komisi III DPR Gaspol Sempurnakan RUU Perampasan Aset

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: TVR Parlemen.

Komisi III DPR Gaspol Sempurnakan RUU Perampasan Aset

Fachri Audhia Hafiez • 3 August 2026 12:15

Jakarta: Komisi III DPR menegaskan komitmennya untuk bergerak cepat dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Langkah ini ditandai dengan digelarnya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pakar hukum senior di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Hari ini, dua pengacara super senior yaitu Pak Maqdir Ismail dan Pak Juniver Girsang yang pastinya sudah banyak pengalaman asam dan garam dalam penegakan hukum. RDP Perampasan Aset ini akan gaspol dalam hal pembentukan undang-undang ini mulai dari penyusunannya," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari tayangan Metro TV, Senin, 3 Agustus 2026.
 


Dia mengatakan Komisi III DPR saat ini sedang berfokus menghimpun masukan secara komprehensif dari berbagai lapisan elemen masyarakat. Hal ini guna mematangkan draf RUU Perampasan Aset.

"Jadi sekarang kita sedang dalam menyusun undang-undang, kita mau masukkan sebanyak-banyaknya dari masyarakat," jelas Habiburokhman.


Kompleks Parlemen. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Selain menerima audiensi pakar dan praktisi hukum, Komisi III secara aktif bergerak menyerap aspirasi langsung ke daerah-daerah. Khususnya selama masa reses parlemen.

"Jadi di masa reses ini, kemarin kami mengunjungi tiga daerah, Kalimantan Utara, Maluku Utara, dan Papua Tengah. Kami juga menyerap aspirasi dari masyarakat terkait RUU perampasan aset ini," ujar Habiburokhman.

(Fachri Audhia Hafiez)