Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
KPK Ungkap Adanya Permintaan Uang dalam Penerbitan Sertifikat K3
Candra Yuri Nuralam • 27 February 2026 13:01
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya permintaan uang dari sejumlah pihak dalam penerbitan sertifikasi K3. Informasi itu diulik penyidik dengan memeriksa empat saksi pada Kamis, 26 Februari 2026.
"Pemeriksaan hari ini soal pengetahuan saksi terkait permintaan dan penerimaan pemberian sejumlah uang terkait penerbitan sertifikat K3," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 27 Februari 2026.
Empat saksi yang diperiksa yaitu Direktur PT Delta Indonesia Pranenggar Deka Perdanawan Rudianto (DPR), Direktur PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia Etty Wahyuni (EW), Sub-Kor II Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga Fitrianan Bani Gunaharti (FBG), dan P3K di Kemnaker Gunawan Wibiksana (GW).
Budi enggan memerinci sosok yang diduga meminta uang dalam kasus ini. Informasi detil akan dibuka dalam persidangan.
Salah satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3 yang menjerat eks Wamenaker Immanuel Ebenezer mengungkap adanya Rp50 juta untuk eks Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Fakta sidang itu bakal didalami KPK.
"Tentu setiap fakta yang muncul di persidangan itu nanti akan dianalisis oleh JPU," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 13 Februari 2026.
.jpg)
Gedung KPK. Foto: Antara.
Budi mengatakan pendalaman bisa dilakukan dengan memanggil saksi untuk dimintai keterangan. Jaksa akan membuat laporan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK agar penyidik melakukan panggilan kepada pihak terkait, lewat penyidikan kasus terkait.
"Nanti pengembangannya seperti apa, apakah kemudian dibutuhkan untuk dipanggil, diperiksa, dimintai keterangan untuk menjelaskan terkait dengan fakta yang muncul di persidangan tersebut," ucap Budi.