KPK/ilustrasi/Metro TV/Candra
Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, KPK Ulik Sebaran Uang hingga Pengangkatan Pejabat
Candra Yuri Nuralam • 26 February 2026 06:06
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam proses sertifikasi K3. Penyidik memeriksa tiga saksi pada Rabu, 25 Februari 2026, untuk mendalami sebaran uang hasil pemerasan.
"Penyidik juga mendalami pengetahuan saksi soal permintaan ataupun penerimaan sejumlah uang atas penerbitan Sertifikasi K3 untuk pihak-pihak di Kementerian Ketenagakerjaan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 26 Februari 2026.
Sebanyak tiga saksi yang diperiksa penyidik yaitu Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi (CK), dan dua PNS berinisial DA dan DIM. Penyidik juga meminta para saksi menjelaskan soal pengangkatan jabatan sejumlah pihak terkait.
"Penyidik meminta keterangan terkait pengangkatan dalam jabatan para tersangka dalam perkara ini," ujar Budi.
Salah satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3 yang menjerat eks Wamenaker Immanuel Ebenezer mengungkap adanya Rp50 juta untuk eks Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Fakta sidang itu bakal didalami KPK.
.jpg)
KPK/ilustrasi/Antara
"Tentu setiap fakta yang muncul di persidangan itu nanti akan dianalisis oleh JPU," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 13 Februari 2026.
Budi mengatakan pendalaman bisa dilakukan dengan memanggil saksi untuk dimintai keterangan. Jaksa akan membuat laporan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK agar penyidik melakukan panggilan kepada pihak terkait, lewat penyidikan kasus terkait.
"Nanti pengembangannya seperti apa, apakah kemudian dibutuhkan untuk dipanggil, diperiksa, dimintai keterangan untuk menjelaskan terkait dengan fakta yang muncul di persidangan tersebut," ucap Budi.