Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyampaikan paparan dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2026 di Jakarta, Kamis, 3 September 2026. (Foto: Metrotvnews.com/Duta Erlangga)
LPS: Kredit Tumbuh 13 Persen, NPL Terjaga di Bawah 2 Persen
Patrick Pinaria • 9 September 2026 08:07
Jakarta: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai kondisi industri perbankan nasional masih baik, lancar, dan aman di tengah dinamika ekonomi global. Hal itu tercermin dari sejumlah indikator perbankan yang menunjukkan pertumbuhan positif hingga Juli-Agustus 2026.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, secara agregat pertumbuhan deposito perbankan mencapai sekitar 10 persen, sementara kredit tumbuh 13 persen. Di sisi permodalan, Capital Adequacy Ratio (CAR) berada di sekitar 23 persen dan rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (Gross NPL) masih di bawah kisaran 2 persen.
"Pertumbuhan dari deposito secara agregat ada di 10 persen, kredit 13 persen, CAR-nya sekitar 23 persen, dan NPL-nya di bawah kisaran 2 persen. Jadi kondisi secara agregat perbankan kita masih baik, lancar, dan juga masih aman," ujar Anggito dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2026 di Grand Ballroom Kempinski Hotel Jakarta, Kamis, 3 September 2026.
Menurut Anggito, kondisi tersebut menjadi gambaran mengenai ketahanan industri perbankan nasional di tengah dinamika dan gejolak geopolitik global. Pertumbuhan kredit juga menunjukkan fungsi intermediasi perbankan masih berjalan.
Di sisi lain, LPS terus mendorong efisiensi struktur dana perbankan, termasuk melalui penyesuaian suku bunga simpanan. Anggito menyoroti praktik pemberian suku bunga khusus atau special rate kepada deposan berskala besar, khususnya dari sektor korporasi.
LPS mendorong perbankan dan nasabah untuk mematuhi acuan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga likuiditas sekaligus mencegah persaingan perebutan dana yang tidak sehat di pasar.
"Kalau suku bunga simpanan di perbankan mengikuti TBP, coverage rekening simpanan yang dijamin bisa di atas 90 persen, bahkan di atas 99 persen. Itu kan bagus, sehingga uang masyarakat secara mayoritas dapat dijamin, tentu harus mengikuti ketentuan 3T LPS dengan nominal maksimal 2 miliar per nasabah per bank," jelas Anggito.
Anggito mengatakan, efisiensi biaya dana atau cost of fund menjadi salah satu hal yang penting untuk mendukung penurunan suku bunga kredit. Dengan biaya dana yang lebih efisien, penyaluran pembiayaan ke sektor riil diharapkan dapat berjalan lebih optimal.
LPS perkuat mandat dalam menjaga stabilitas sistem keuangan

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu saat menyampaikan pandangan dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2026 di Jakarta. (Foto: Metrotvnews.com/Duta Erlangga)
Dalam kesempatan tersebut, Anggito juga menjelaskan perkembangan mandat baru LPS berdasarkan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2026. Menurut dia, terdapat tiga mandat baru yang membuat peran LPS semakin luas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Mandat pertama adalah penempatan dana ketika bank mengalami kesulitan likuiditas. Jika sebelumnya intervensi LPS berkaitan dengan persoalan solvabilitas, mandat baru tersebut memungkinkan LPS melakukan penempatan dana untuk membantu mengatasi persoalan likuiditas dengan durasi hingga dua tahun.
"Satu, untuk penempatan dana dalam hal bank mengalami kesulitan likuiditas, selama ini hanya solvabilitas, tetapi (mulai saat ini dimungkinkan untuk penanganan persoalan) likuiditas dan itu durasinya bisa 2 dua tahun Bapak Ibu sekalian. Jadi cukup healthy untuk melakukan intervensi terhadap likuiditas khususnya di bank," kata Anggito.
Mandat kedua berkaitan dengan program penjaminan polis asuransi yang direncanakan akan dimulai pada akhir 2027 atau selambatnya pada awal tahun 2028. Anggito mengatakan LPS bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan penilaian tingkat kesehatan perusahaan asuransi untuk mengikuti program penjaminan polis, termasuk diantaranya dari sisi Risk Based Capital (RBC), tata kelola, serta unsur lainnya.
"Yang kedua adalah, program penjaminan polis asuransi yang akan dimulai akhir 2027 atau selambatnya pada awal tahun 2028. Sesuai dengan UU P2SK, kami bersama dengan OJK sedang mempersiapkan penilaian tingkat kesehatan perusahaan asuransi untuk mengikuti program penjaminan polis, termasuk diantaranya dari sisi RBC, tata kelola GRC dan sebagainya. Jadi nanti mulai tahun depan atau selambatnya awal tahun 2028 Insya Allah di samping penjaminan terhadap nasabah bank, ya rekening bank, tapi juga kami akan melakukan penjaminan terhadap polis asuransi," ujar dia.
Sementara mandat ketiga adalah melakukan integrasi sistem core banking, khususnya untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Anggito menyebut integrasi tersebut diperlukan agar LPS dapat melakukan pendeteksian dini terhadap perilaku rekening di BPR.
Baca Juga :
LPS Bidik Program Penjaminan Polis Aktif 2027
"Yang ketiga adalah, kami juga dimandatkan untuk melakukan integrasi sistem core banking khususnya untuk BPR. Jadi sekarang ini Bapak Ibu sekalian ada 1.400 BPR yang belum memiliki core banking-nya ya. Jadi kita akan mencoba mengintegrasi supaya kita bisa melakukan pendeteksian dini terhadap behavior atau perilaku dari rekening-rekening yang ada di BPR," kata Anggito.
Menurut Anggito, integrasi sistem tersebut diharapkan membuat proses resolusi bank dapat dilakukan lebih cepat, prudent, dan forward looking. Sebelumnya, proses resolusi bank dinilai belum dapat memenuhi target waktu karena data yang diperyaratkan belum disampaikan secara lengkap.
"Jadi untuk resolusi bank itu jauh lebih cepat, lebih prudent, lebih forward looking. Sebelumnya resolusi bank itu belum dapat memenuhi target waktu karena (bergantung pada) data yang terkumpul, itu biasanya dua bulan atau bahkan ada yang tiga bulan. Jadi terjadi perubahan-perubahan rekening dalam masa BDP," ujar dia.
Anggito mengatakan, ketiga mandat baru tersebut membuat LPS semakin berperan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Sebagai anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), LPS juga memiliki mandat yang berbeda dengan lembaga anggota KSSK lainnya.
"Jadi tiga hal itu yang sekarang menjadi mandat baru dan ini menjadikan LPS lebih berfungsi seperti layaknya mesin di dalam stabilitas sistem keuangan," ujar Anggito.
Ia menjelaskan, masing-masing lembaga memiliki mandat sesuai dengan bidangnya. Bank Indonesia menjalankan mandat makroprudensial, OJK pada aspek mikroprudensial, sementara Kementerian Keuangan menjalankan fungsi fiskal. Adapun LPS menjalankan fungsi yang berkaitan dengan penjaminan simpanan dan resolusi bank termasuk di dalamnya pemantauan suku bunga.
"Kalau LPS kepada mikro dan supermikro yaitu adalah program penjaminan, kemudian coverage penjaminan, dan juga mengenai pemantauan terhadap suku bunga ya jadi kita menetapkan TBP berdasarkan perkembangan suku bunga pasar," kata Anggito.
Sarasehan bahas daya tahan ekonomi nasional

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu bersama Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti dan CEO Media Group Mohammad Mirdal Akib berfoto bersama dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2026 di Jakarta, Kamis, 3 September 2026. (Foto: Metrotvnews.com/Duta Erlangga)
Pernyataan Anggito disampaikan dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2026 yang digelar Metro TV bersama Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) di Grand Ballroom Kempinski Hotel Jakarta, Kamis, 3 September 2026.
Mengusung tema "Berlayar di Tengah Gelombang Global, Menjaga Daya Tahan Ekonomi Nasional", forum tersebut mempertemukan ekonom dan pemangku kebijakan untuk membahas tantangan ekonomi Indonesia sekaligus merumuskan gagasan dan strategi dalam memperkuat daya tahan perekonomian nasional.
CEO Media Group Mohammad Mirdal Akib dalam sambutan pembukaan mengatakan terdapat empat agenda utama yang perlu ditempatkan dalam satu kerangka kebijakan yang terintegrasi. Agenda tersebut mencakup stabilitas sektor keuangan, kebijakan fiskal, investasi dan hilirisasi, serta transisi energi dan proyek strategis.
"Tema yang kita angkat hari ini adalah di tengah gelombang global, menjaga daya tahan ekonomi nasional. Tema ini kita anggap sangat relevan dengan kondisi perekonomian kita saat ini," kata Mirdal.
Mirdal mengatakan ketidakpastian global masih membayangi stabilitas ekonomi, mulai dari dinamika geopolitik, volatilitas harga energi dan komoditas, perubahan kebijakan moneter global, hingga fragmentasi perdagangan.
"Untuk terus berlayar dengan aman di tengah kecamuk gelombang global ini, ada empat agenda utama yang perlu ditempatkan dalam satu kerangka kebijakan yang terintegrasi dan saling terhubung," ujar dia.
Agenda pertama berkaitan dengan likuiditas dan stabilitas sektor keuangan agar penyaluran kredit tetap optimal ke sektor produktif. Agenda kedua ialah menjaga kredibilitas kebijakan fiskal melalui pengelolaan ruang fiskal yang disiplin dan produktif, terutama untuk mendukung daya beli masyarakat dan produktivitas.
Agenda ketiga yakni memperkuat investasi dan hilirisasi untuk membangun rantai nilai domestik, menciptakan lapangan kerja formal, serta meningkatkan penguasaan teknologi. Sementara agenda keempat mencakup transisi energi dan proyek strategis melalui penguatan investasi pada teknologi energi hijau untuk meningkatkan ketahanan energi dan efisiensi jangka panjang.
Sarasehan 100 Ekonom Indonesia merupakan forum tahunan yang digagas INDEF sebagai wadah bagi para ekonom untuk menyampaikan analisis, gagasan, serta rekomendasi kebijakan kepada pemerintah dan pemangku kepentingan.
Pada penyelenggaraan 2026, forum tersebut mengangkat tantangan menjaga pertumbuhan dan daya tahan ekonomi nasional di tengah dinamika global yang terus berubah. Forum ini diharapkan menghasilkan gagasan konkret mengenai mesin pertumbuhan ekonomi baru yang mampu memperkuat ketahanan ekonomi domestik.