KPK Tegaskan Keseriusan Usut Korupsi Tambang Konawe Utara Sejak 2017

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Tegaskan Keseriusan Usut Korupsi Tambang Konawe Utara Sejak 2017

Candra Yuri Nuralam • 30 December 2025 14:18

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan keseriusan penyidik menangani kasus dugaan rasuah dan suap terkait izin pertambangan nikel di Konawe Utara. Kasus itu sudah dikerjakan sejak 2017.

“Perkara yang sudah bergulir sejak 2017, sejak awal penyidik sudah berupaya optimal untuk membuktikan perbuatan melawan hukum para pihak,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 30 Desember 2025.

KPK sudah berusaha mencari bukti sampai menjerat tersangka dengan pasal suap. Namun, kasus tersebut justru kedaluwarsa.

“Selain mengenakan sangkaan pasal kerugian negara, penyidik telah mengenakan pasal suapnya, namun, pada akhirnya daluwarsa,” ujar Budi.
 

Baca Juga: 

Kasus Aswad Sulaiman Dihentikan KPK sejak 17 Desember 2024



Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Metrotvnews.com/Candra

Eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemberian izin pertambangan nikel. Aswad diduga melakukan korupsi terkait izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di wilayahnya.

Aswad diduga merugikan negara hingga Rp2,7 triliun. Angka itu berasal dari penjualan produksi nikel melalui proses perizinan yang melawan hukum.

Saat itu, Aswad langsung mencabut secara sepihak kuasa pertambangan, yang mayoritas dikuasai PT Antam. Setelah pencabutan secara sepihak itu, Aswad malah menerima pengajuan permohonan izin eksplorasi dari delapan perusahaan hingga diterbitkan 30 surat keputusan kuasa permohonan eksplorasi.

Dari seluruh izin yang diterbitkan, beberapa telah sampai tahap produksi hingga diekspor. Perbuatan itu berlangsung hingga 2014. Aswad diduga menerima Rp13 miliar dari perusahaan-perusahaan tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)