Kuasa hukum keluarga Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo. Metro TV/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 26 November 2025 19:35
Jakarta: Pengacara keluarga Arya Daru Pangayunan, Diplomat Ahli Muda Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menduga handphone hilang karena salah kirim pesan kepada istri, Meta Ayu Puspitantri. Polisi diminta mendalami dugaan tersebut.
Salah seorang pengacara keluarga, Nicholay Aprilindo, mengatakan patut dicurigai handphone hilang sejak adanya salah kirim pesan tersebut. Diduga pesan itu seharusnya dikirim kepada rekan kerja bernama Vara, malah terkirim ke sang istri.
"Kalau dugaan kami dengan hilangnya HP itu sejak adanya chat itu kemudian HP-nya mati dan hilang patut dicurigai. Berarti HP itu dalam penguasaan seseorang," kata Nicholay di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 26 November 2025.
Nicholay mengatakan teknologi sudah canggih, orang bisa kloning dan melihat isi pesan tersebut. Bahkan, mudah diretas. Telepon genggam Arya Daru belum ditemukan.
"HP-nya pun kami minta untuk ditemukan agar pemeriksaan bisa betul-betul komprehensif," ungkap Nicholay.
Di samping itu, Nicholay meminta penyidik melakukan gelar perkara. Sebab, polisi disebut belum pernah menggelar perkara. Permintaan ini telah direspons Polda Metro Jaya dengan langkah akan mendiskusikan dalam rapat.
"(Untuk gelar perkara), kami sampaikan. Jawaban dari penyidik ya mereka akan rapatkan untuk itu," ujar Nicholay.
Pengacara keluarga Arya Daru audiensi dengan pihak kepolisian di Polda Metro Jaya selama empat jam secara tertutup pada Rabu siang hingga sore hari. Audiensi itu dilakukan untuk menyampaikan hasil penyelidikan secara utuh kepada pihak keluarga Arya Daru yang diwakili pengacara.
Dalam audiensi itu, pihak pengacara keluarga hadir Nicholay Aprilindo, Virza Benzani Tanjung, Dwi Librianto, dan Mira Widyawati. Sementara, ayah Arya Daru, Subaryono dan istri Arya Daru, Meta Ayu Puspitantri yang diundang tidak bisa menghadiri karena tengah sakit.
Sedangkan, dari pihak kepolisian hadir Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis Aryana, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Kasubdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Laboratorium Forensik, Dokter Forensik RSCM, Penyidik Resmon, LPSK, dan Ditressiber Polda Metro Jaya.
Hasil audiensi diketahui, Arya Daru 24 kali check in hotel dengan rekan kerjanya, Vara. Aktivis itu dilakukan keduanya sejak awal 2024 hingga Juni 2025. Polisi diminta mendalami keterangan Vara, termasuk suami Vara, yang merupakan anggota TNI berpangkat Letkol guna menggali dugaan keterlibatan dalam kematian Arya Daru.
Selain itu, terungkap pula ada empat sidik jari di lakban kuning yang melilit seluruh wajah Arya Daru. Namun, dari empat sidik jari, hanya satu yang teridentifikasi milik Arya Daru, sisanya tiga sidik jari lainnya tidak bisa diteliti karena rusak.
Baca Juga:
Fakta Baru: Arya Daru 24 Kali Check In Hotel dengan Vara |
Keluarga Arya Daru masih tidak terima dengan hasil penyelidikan Polda Metro Jaya. Keluarga yakin Arya Daru meninggal bukan karena bunuh diri. Terlebih, banyak kejanggalan yang ditemukan usai Arya Daru meninggal. Terutama handphone Arya yang tak kunjung ditemukan.
Keluarga meminta polisi mengungkap kasus seterang-terangnya. Maka itu, polisi hari ini menyampaikan semua hasil penyelidikan kepada keluarga.
Arya Daru ditemukan tewas di kamar indekosnya, Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa pagi, 8 Juli 2025. Saat ditemukan, wajah hingga kepala dalam kondisi terlilit lakban berwarna kuning.
Setelah serangkaian penyelidikan dua pekan lebih, Polda Metro menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam meninggalnya Daru.