Ketua Komisi III Habiburokhman. Dok. Tangkapan Layar
Pemerintah Tanggung Biaya Pengobatan Andrie Yunus Korban Penyiraman Air Keras
Putri Purnama Sari • 16 March 2026 14:48
Jakarta: Pemerintah memastikan akan menanggung biaya pengobatan aktivis HAM Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal di Jakarta.
Keputusan tersebut disampaikan setelah insiden yang menimpa Wakil Koordinator eksternal organisasi HAM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia menyatakan negara akan menanggung seluruh biaya perawatan dan pemulihan korban hingga tuntas serta berharap Andrie segera pulih dengan perawatan terbaik dari rumah sakit.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari pemerintah dan DPR. Komisi III DPR RI juga meminta pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menjamin pengobatan terbaik bagi korban sampai pulih sepenuhnya.
"Komisi III DPR RI meminta Kementerian Kesehatan menjamin pengobatan Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang disiram air keras," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat Komisi III di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 16 Maret 2026.
Selain itu, DPR RI juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku penyiraman air keras tersebut.
"Komisi III DPR RI meminta kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras kepada saudara Andrie Yunus secara cepat, transparan dan profesional serta segera mengungkap dan menangkap para pelakunya, baik yang merencanakan, memerintahkan, melaksanakan maupun melakukan perbantuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," lanjutnya.
Serangan terhadap Andrie Yunus terjadi pada 12 Maret 2026 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat ketika ia disiram cairan kimia berbahaya oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya. Akibat kejadian tersebut, ia mengalami luka bakar serius pada sejumlah bagian tubuh, termasuk wajah dan mata.
Andrie Yunus sendiri dikenal sebagai advokat dan aktivis HAM Indonesia yang aktif melakukan advokasi kasus pelanggaran hak asasi manusia melalui KontraS.