Polda Jambi Berantas Peredaran Narkoba Lewat Pemusnahan Barang Bukti

Kapolda Jambi Irjen Krisno Halomoan Siregar. Foto: Istimewa.

Polda Jambi Berantas Peredaran Narkoba Lewat Pemusnahan Barang Bukti

Siti Yona Hukmana • 22 May 2026 15:36

Jakarta: Kapolda Jambi Irjen Krisno Halomoan Siregar menegaskan komitmen jajaran Polda Jambi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Provinsi Jambi. Komitmen itu dilalukan melalui pemusnahan barang bukti narkoba dan deklarasi Gerakan Jambi Anti Narkoba.

Kegiatan pemusnahan digelar di Lapangan Mapolda Jambi, dan dihadiri Gubernur Jambi Al Haris, unsur Forkopimda, pejabat TNI-Polri, Kejaksaan, BNNP Jambi, tokoh agama, hingga mahasiswa. Krisno mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk nyata transparansi dan ketegasan aparat dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Jambi.

“Pemusnahan barang bukti yang kita saksikan hari ini bukan sekadar rutinitas formalitas hukum. Kegiatan ini adalah bukti nyata transparansi, akuntabilitas, dan ketegasan Polri bersama instansi terkait dalam memutus rantai peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Jambi,” kata Kapolda dalam keterangannya, Jumat, 22 Mei 2026.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram, 20.241 butir ekstasi dengan berat sekitar 9,1 kilogram, serta 1.975 cartridge etomidate sebanyak 4.332,5 mililiter. Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan tiga laporan polisi dengan enam tersangka.

Kapolda menyebut, selama lima tahun terakhir Polda Jambi mengungkap 3.760 kasus narkoba, dengan total 5.385 tersangka yang terdiri atas 5.088 laki-laki dan 297 perempuan. Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita sekitar 1,4 ton narkotika berbagai jenis.

“Melalui pengungkapan dan penyitaan barang bukti kali ini, kita berhasil menyelamatkan 126.391 jiwa masyarakat Jambi dan sekitarnya dari bahaya kehancuran narkoba,” ujar Krisno.

Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris mengapresiasi langkah tegas Polda Jambi dan seluruh stakeholder terkait dalam pemberantasan narkoba di Provinsi Jambi.

“Tidak ada tempat aman bagi narkoba di Provinsi Jambi,” kata Al Haris.

Kapolda Jambi Irjen Krisno Halomoan Siregar memusnahkan barang bukti narkoba. Foto: Istimewa.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti tersebut bukan sekadar rutinitas penegakan hukum, melainkan pesan keras kepada para bandar dan pengedar narkoba bahwa pemerintah bersama aparat penegak hukum serius melindungi generasi muda dari ancaman narkotika. Gubernur Jambi menandatangani deklarasi Gerakan Jambi Anti Narkoba yang diharapkan dapat dilanjutkan hingga tingkat kabupaten, kecamatan, desa, hingga RT di seluruh Provinsi Jambi.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Dewa Made Palguna mengatakan, pengungkapan kasus narkoba dinilai mampu mencegah potensi kerugian negara untuk biaya rehabilitasi sebesar Rp606,7 miliar, dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp26,2 miliar. Maka itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam memerangi narkoba.

“Kami mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah, BNNP, Kejaksaan, Pengadilan, TNI, civitas akademika, media pers, serta seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat sinergi dan menyatakan perang terhadap narkoba,” ungkap Dewa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)