Kemenkes: MA Tolak Kasasi Terdakwa Kasus Pemerasan di PPDS Undip

Gedung Mahkamah Agung (MA). Foto: Medcom.id.

Kemenkes: MA Tolak Kasasi Terdakwa Kasus Pemerasan di PPDS Undip

Anggi Tondi Martaon • 15 May 2026 08:57

Jakarta: Kementerian Kesehatan menyatakan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa Taufik Eko Nugroho dalam perkara pidana pemerasan di lingkungan pendidikan kedokteran Universitas Diponegoro. Hukuman pidana penjara selama empat tahun terhadap terdakwa tetap berlaku.

“Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengapresiasi seluruh proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan pendidikan serta pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan berintegritas,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman dikutip dari Antara, Jumat, 15 Mei 2026.

Aji menyebutkan bahwa hal ini merupakan tindak lanjut dari investigasi Kementerian Kesehatan terkait dugaan praktik perundungan dan pemerasan terhadap mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip, almarhumah Aulia Risma Lestari. Dia menyebutkan, terdakwa Taufik Eko Nugroho diketahui merupakan dosen Fakultas Kedokteran Undip Semarang.

Adapun putusan MA tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026 yang diputus dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa, 24 Februari 2026. Dalam amar putusannya, MA menyatakan menolak permohonan kasasi terdakwa dan membebankan biaya perkara.

Dengan putusan tersebut, hukuman pidana penjara selama 4 tahun sebagaimana diputus Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tetap berlaku. Perkara ini sebelumnya telah diputus di tingkat Pengadilan Negeri Semarang melalui Putusan Nomor 189/Pid.B/2025/PN Smg pada 1 Oktober 2025.

Dalam klaster perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada dua terdakwa lainnya. Yakni, mahasiswi senior Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Zara Yupita Azra, dan staf administrasi PPDS Sri Maryani.

Putusan terhadap para terdakwa tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada 19 November 2025.

Aji menyebutkan Kemenkes menjadi pihak yang pertama kali membongkar kasus ini melalui investigasi internal dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Hal itu dilakukan untuk memutus rantai praktik tidak terpuji di lingkungan pendidikan residensi.

Terdakwa kasus pemerasan terhadap mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis Anastesi (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip), Taufik Eko Nugroho. Foto: Antara.

Aji juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang telah menangani perkara tersebut. “Kami menyampaikan terima kasih kepada kepolisian, kejaksaan dan seluruh aparat penegak hukum yang telah menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Aji.

Kemenkes menekankan pentingnya pengawasan dalam penyelenggaraan pendidikan kedokteran untuk mencegah praktik intimidasi, perundungan maupun penyalahgunaan kewenangan di lingkungan tenaga kesehatan.

“Kami akan terus mengevaluasi sistem pendidikan kedokteran, terutama program residensi guna memastikan perlindungan bagi seluruh peserta didik dari segala bentuk praktik tidak terpuji,” sebut Aji.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)