Bareskrim Polri menggerebek sembilan wilayah terindikasi sarang narkoba di Sumatra Utara (Sumut) pada Minggu, 11 Oktober 2026. Foto: Istimewa.
9 Sarang Narkoba di Sumut Digerebek, 36 Orang Ditangkap
Siti Yona Hukmana • 12 October 2026 08:13
Jakarta: Bareskrim Polri menggerebek sembilan wilayah terindikasi sarang narkoba di Sumatra Utara (Sumut) pada Minggu, 11 Oktober 2026. Sebanyak 36 orang ditangkap beserta 102,49 gram sabu.
"Sebanyak 28 orang dinyatakan pengguna akan direhabilitasi. Sedangkan, 8 orang merupakan pengedar dan akan diproses hukum," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Kristian Siagian dalam keterangan tertulis, Senin, 12 Oktober 2026.
Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Brigjen Kristian. Jenderal bintang satu ini menyampaikan penggerebekan merupakan rangkaian dari operasi sebelumnya yang berlangsung di seluruh wilayah Indonesia sejak Sabtu, 10 Oktober 2026.
Baca Juga :
Polisi Tangkap 5 Pelaku Tawuran di Duren Sawit
"Ini merupakan operasi lanjutan pemberantasan narkoba ke titik titik rawan yang ditengarai menjadi sarang narkoba di seluruh Indonesia," kata Brigjen Kristian.
Brigjen Kristian membeberkan, penggerebekan di wilayah Sumatra Utara berlangsung sejak pukul 08.00 WIB dengan melibatkan 451 personel gabungan dari Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Narkoba Polda Sumut berserta jajaran Polres. Operasi ini turut melibatkan 15 personel BNN, dua personel TNI, serta 27 anggota Satpol PP.
Adapun, sembilan wilayah yang menjadi target operasi berada di Kota Medan, Kabupaten Asahan, Kabupaten Madina, Kabupaten Karo, Kota Sibolga, Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir, Kabupaten Nias Selatan, dan Kabupaten Pakpak Bharat.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Kristian Siagian (tengah). Foto: Istimewa.
Dari sembilan lokasi penggerebekan, ditangkap 36 orang berikut barang bukti. Barang bukti yang disita berupa 102,49 gram sabu-sabu, 52 set bong, 100 batang kaca pireks, 25 buah mancis, 19 unit handphone 1 unit mobil, 4 sepeda motor, uang tunai Rp2.435.000, dan 4 buah senjata tajam. Di lokasi penggerebekan juga turut disita 5 unit mesin judi dingdong beserta 2 kantong koin.
Kristian mengatakan pihaknya akan mendalami berbagai penggerebekan sarang narkoba di Indonesia yang berlangsung sejak Jumat, 9 Oktober 2026. Termasuk di Kampung Ambon dan Kampung Boncos Jakarta yang ditemukan lapak narkoba.
"Akan kita dalami penyuplai besar ke berbagai kawasan narkoba itu. Apakah merupakan satu jaringan atau berbeda, apakah jaringan satu sama lain terkait. Akan kita buru bandar besar," tegas Kristian.
Kristian meminta dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba di Tanah Air. Masyarakat didorong berani menyampaikan berbagai informasi bila menemukan ada pengedaran narkoba di wilayah sekitar.
"Kami sangat berharap sinergitas antara Polri dan stakeholder, terutama masyarakat terkait peredaran narkoba. Polisi bersama masyarakat berantas mata rantai bandar narkoba," kata Kristian.