14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Kamis 8 Oktober 2026

Pelayanan Samsat Keliling Kamis, 8 Oktober 2026. Foto: Akun X resmi TMC Polda Metro Jaya.

14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Kamis 8 Oktober 2026

Fachri Audhia Hafiez • 8 October 2026 06:59

Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyiagakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 lokasi wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis, 8 Oktober 2026. Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan serta perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
 


Layanan Samsat Keliling ini disebar di berbagai titik strategis agar makin mudah dijangkau warga. Berikut rincian lokasi dan jam operasional layanan Samsat Keliling Jadetabek pada Kamis, 8 Oktober 2026:
  1. Jakarta Pusat: Halaman Kantor Kecamatan Senen dan Lapangan Banteng (Pukul 08.00–14.00 WIB).
  2. Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat dan Halaman Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (Pukul 08.00–14.00 WIB).
  3. Jakarta Barat: Halaman Mall Citraland (Pukul 08.00–14.00 WIB).
  4. Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat (Pukul 09.00–15.00 WIB) dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (Pukul 09.00–14.00 WIB).
  5. Jakarta Timur: Pasar Induk Kramat Jati dan Halaman Kantor Walikota Jakarta Timur (Pukul 09.00–14.00 WIB).
  6. Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (Pukul 09.00–13.00 WIB).
  7. Serpong: Halaman Parkir Samsat (Pukul 08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD (Pukul 16.00–18.00 WIB).
  8. Ciledug: Giant Poris Gaga & Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh (Pukul 09.00–14.00 WIB).
  9. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (Pukul 09.00–12.00 WIB).
  10. Kelapa Dua: Kantor Kecamatan Pagedangan (Pukul 08.00–12.00 WIB).
  11. Kota Bekasi: Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan (Pukul 09.00–13.00 WIB).
  12. Kabupaten Bekasi: Pasar Central Lippo Cikarang (Pukul 09.00–12.00 WIB).
  13. Depok: Halaman Parkir Samsat (Pukul 08.00–14.00 WIB) dan Kantor Kelurahan Tugu (Pukul 09.00–12.00 WIB).
  14. Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih (Pukul 08.00–12.00 WIB).

Guna mengakses layanan ini, masyarakat diimbau untuk membawa dokumen persyaratan utama, meliputi KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi, STNK asli beserta fotokopi, serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopi. Layanan Samsat Keliling ini hanya melayani pengesahan STNK tahunan dan tidak melayani ganti plat nomor lima tahunan.

(Fachri Audhia Hafiez)