Sidang lanjutan Praperadilan kasus intimidasi oleh tiga anggota DPRD TTU di PN Kupang, NTT, Selasa, 6 Agustus 2026. ANTARA/Kornelis Kaha
Praperadilan Tiga Anggota DPRD TTU Kasus Intimidasi Dokter Icha Ditolak
Silvana Febiari • 6 October 2026 17:30
Kupang: Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menolak permohonan praperadilan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU). Mereka mempersoalkan penetapan sebagai tersangka dalam kasus intimidasi mendiang dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri Kupang Jantiani Longli Naetasi dalam perkara Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Kpg.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan para pemohon,” kata Jantiani saat membacakan amar putusan itu, seperti dilansir Antara, Selasa, 6 Oktober 2026.
Baca Juga :
Kasus dr Icha, 3 Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka
Tiga anggota DPRD TTU yang mengajukan permohonan praperadilan tersebut yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake.
Hakim dalam pertimbangannya menyatakan penyidik Polda NTT telah memiliki setidaknya dua alat bukti permulaan yang sah untuk menetapkan tiga anggota dewan tersebut sebagai tersangka. Alat bukti tersebut antara lain diperoleh dari pemeriksaan saksi, surat, serta barang bukti yang proses penyitaannya telah mendapatkan izin.
Hakim juga menilai tidak ada bukti bahwa alat bukti yang digunakan penyidik diperoleh secara melawan hukum. “Termohon dalam menetapkan para pemohon sebagai tersangka telah didasarkan pada setidak-tidaknya dua alat bukti permulaan yang sah,” ujar Jantiani.
Terkait hasil diagnosis psikiater yang dipersoalkan pemohon, hakim menilai diagnosis tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Namun, relevansi diagnosis itu merupakan materi pokok perkara yang harus diperiksa dalam persidangan.
Menurut hakim, kondisi kesehatan korban yang diduga merupakan dampak dari tindak pidana para pemohon bukan ranah pemeriksaan praperadilan. Begitu pula relevansi surat diagnosis dengan dugaan tindak pidana harus diperiksa dalam persidangan pokok perkara.
Hakim juga menolak dalil pemohon mengenai pemeriksaan anggota DPRD tersebut seharusnya didahului persetujuan tertulis oleh Gubernur NTT.
Para pemohon mendasarkan dalil tersebut pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014. Namun, hakim menilai putusan tersebut tidak serta-merta mengharuskan pemeriksaan anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan setelah memperoleh persetujuan tertulis gubernur.
Hakim mempertimbangkan bahwa setelah putusan MK tersebut, Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) mengalami perubahan pada 2018 dan 2019. Perubahan UU MD3 tersebut tidak mengadopsi ketentuan yang mewajibkan pemeriksaan anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan persetujuan tertulis gubernur.
“Dengan tidak diatur dalam perubahan Undang-Undang MD3 maka berlaku asas lex posterior derogat legi priori yang menetapkan bahwa hukum yang baru mengesampingkan berlakunya hukum yang lama,” jelas Jantiani.
Hakim menilai pertimbangan dalam Putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014 yang tidak diadopsi dalam perubahan UU MD3 merupakan obiter dictum, bukan ratio decidendi.

Foto dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha. Foto: Dok. Tangkapan layar.
Meski putusan MK bersifat final dan mengikat, hakim menilai ketentuan tersebut tidak mengharuskan pemeriksaan pemohon mendapat persetujuan tertulis gubernur. Hakim juga menolak keberatan soal surat penetapan tersangka yang dinilai tidak memuat uraian singkat perkara.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerbitkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/15/VIII/2026/Ditreskrimum tertanggal 27 Agustus 2026 atas nama Therensius Lazakar, serta surat bernomor S.Tap.Tsk/16/VIII/2026/Ditreskrimum atas nama Norbertus Tubani dan S.Tap.Tsk/17/VIII/2026/Ditreskrimum atas nama Veronika Lake.
Menurut hakim, ketiga surat tersebut telah memuat identitas tersangka, kronologi perkara, hak-hak tersangka, serta pemberitahuan penetapan tersangka kepada pihak terkait.