Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: MI/Susanto.
DPR Bentuk Panja RUU Pemilu
Gabriella Thesa Widiari • 29 September 2026 20:41
Jakarta: Komisi II DPR RI membentuk panitia kerja (panja) penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu). Pembentukan panja disepakati dalam rapat internal antara fraksi pada Selasa, 29 September 2026.
"Kami tadi telah menggelar rapat internal di Komisi II DPR RI, yang hari ini secara formil telah mengesahkan panitia kerja penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu," ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 September 2026.
"Senin akan datang kami akan menyusun jadwalnya dan kami akan sampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui rekan-rekan media,” kata Rifqi.
Sebelumnya, RUU Pemilu dipastikan segera masuk tahap pembahasan di DPR RI. Sejumlah poin perubahan mulai mengemuka, di antaranya ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Pemerintah baru akan menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) setelah naskah pembahasan awal di tingkat DPR rampung.
"Belum dibahas. Itu kan masih bergulir di DPR. Setelah DPR nanti selesai, pemerintah pasti akan menyusun DIM," kata Menteri Hukum Andi Supratman Agtas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 29 September 2026.
.jpg)
Ilustrasi. Foto: dok. Medcom.
Supratman menambahkan, pemerintah saat ini belum dapat menentukan sikap teknis karena regulasi tersebut merupakan usul inisiatif dari pihak legislatif.
"Kan itu usul inisiatif DPR. Jadi bagaimana kami mau bersikap kalau usulan DPR-nya saja belum ada," ujar Supratman.