Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu. LPS resmi mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) perbankan untuk periode Oktober 2026 hingga Januari 2027. (dok. LPS)
Jaga Kepercayaan Masyarakat dan Stabilitas Keuangan, LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan
Patrick Pinaria • 30 September 2026 17:15
Jakarta: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan nasabah perbankan. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.
Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026. TBP ditetapkan sebesar 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum. Kemudian 6,25 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2,00 persen untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan keputusan mempertahankan TBP mempertimbangkan laju kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan yang terbatas. Selain itu, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan tetap positif.
"TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan," kata Anggito.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu saat memberikan keterangan kepada awak media. Keputusan mempertahankan TBP diambil dengan mencermati stabilitas perekonomian global dan domestik. (dok. LPS)
LPS akan melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala dengan mencermati perkembangan perekonomian global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta perkembangan likuiditas dan suku bunga perbankan.
Intermediasi perbankan tumbuh positif
Kinerja intermediasi perbankan tetap menunjukkan perkembangan positif. Pada Agustus 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 10,94% secara tahunan (yoy). Pada periode yang sama, penyaluran kredit tumbuh 13,66% (yoy).Perkembangan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan berjalan baik dalam mendukung kinerja perekonomian nasional. Kinerja intermediasi yang positif turut didukung kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan yang tetap terjaga sehingga mendukung ketahanan perbankan.
Cakupan penjaminan simpanan tetap tinggi
LPS mencatat jumlah rekening nasabah bank umum dengan saldo simpanan sampai dengan Rp2 miliar mencapai 706,75 juta rekening per Agustus 2026. Jumlah tersebut setara dengan 99,94 persen dari total rekening.Sementara itu, jumlah rekening nasabah BPR dan BPR Syariah dengan saldo simpanan sampai dengan Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening.
Anggito mengatakan LPS akan terus memantau perkembangan cakupan penjaminan, sejalan dengan pergerakan suku bunga pasar simpanan dan dinamika penghimpunan Dana Pihak Ketiga.
Transparansi TBP dan perlindungan nasabah
LPS menjamin simpanan nasabah perbankan dengan saldo sampai dengan Rp2 miliar per nasabah per bank, sepanjang memenuhi tiga kriteria atau 3T.
LPS senantiasa mengimbau masyarakat selaku nasabah perbankan untuk selalu memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan oleh bank agar memenuhi kriteria penjaminan. (dok. LPS)
Adapun ketiga kriteria tersebut, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat suku bunga yang diterima tidak melebihi TBP, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
LPS kembali menyampaikan kepada nasabah dan calon nasabah bahwa TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria program penjaminan simpanan LPS.
"LPS selalu mengimbau masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank. Selain itu, kami meminta perbankan untuk secara aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai TBP melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital, sebagai bagian dari transparansi dan perlindungan nasabah," ujar Anggito.