Gedung Komisi Yudisial. Foto: Istimewa.
Tri Subarkah • 13 November 2024 10:32
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) berencana memeriksa hakim agung yang menangani sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur di tingkat kasasi. Langkah itu merupakan kelanjutan dari pemeriksaan KY terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald.
"KY akan melakukan pemeriksaan hakim kasasi," kata anggota sekaligus juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata kepada Media Indonesia, Rabu, 13 November 2024.
Ketua KY Amzulian Rifai telah bertemu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Selasa, 12 November 2024. Mukti mengatakan pertemuan tersebut membahas rencana KY memeriksa tiga hakim kasasi yang menyidangkan perkara Ronald.
Ketiga hakim agung tersebut, yakni Soesilo, Ainal Mardhiah, dan Sutarjo menjatuhkan putusan pidana lima tahun penjara kepada Ronald.
Menurut Mukti, koordinasi dengan Jaksa Agung dilakukan KY sebagai bentuk pertukaran informasi. KY, kata dia, juga menegaskan kewenangan tugas yang hanya dapat melakukan pemeriksaan di ranah etik.
"KY berbagi informasi dengan kejaksaan. KY memeriksa soal etik, kejaksaan soal pidananya," pungkas Mukti.
Baca: |