KPK Panggil Pj Gubernur NTB

Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Panggil Pj Gubernur NTB

Candra Yuri Nuralam • 20 November 2023 07:53

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi hari ini, 20 November 2023. Dia bakal menjadi saksi dalam kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Kota Bima.

"Benar, tim penyidik KPK memanggil Lalu Gita Ariadi (Pj Gubernur NTB) sebagai saksi pada, 20 November 2023, dalam perkara dengan tersangka ML (Muhammad Lutfi) selaku Wali Kota Bima dimaksud," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 20 November 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memerinci pertanyaan yang akan dikonfirmasi penyidik ke Lalu. Pj Gubernur NTB itu diharap kooperatif.

"Kami berharap saksi akan kooperatif hadir sesuai jadwal yang ditentukan tersebut," ujar Ali.

Kasus ini bermula ketika Lutfi ingin mengondisikan proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Dia mengajak keluarga intinya untuk melakukan permainan kotor itu.

Lutfi juga diduga memerintahkan sejumlah pejabat untuk menyusun berbagai proyek ada Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima. Kongkalikong itu dilakukan di rumah dinasnya.

Proyek yang dikondisikan untuk Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2020. KPK mencatat uang yang dikeluarkan negara untuk pengerjaan yang sudah dilakukan mencapai puluhan miliar rupiah.

KPK juga meyakini Lutfi mengatur proses lelang proyek sebagai formalitas belaka. Pemenangnya diketahui tidak sesuai kualifikasi persyaratan yang sudah ditentukan.

Atas pengondisian tersebut, Lutfi mendapatkan uang Rp8,6 miliar. KPK kini masih mendalami proyek lain.

Dalam perkara ini, Lutfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (i) dan atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)