Pakar Nilai Tidak Ada Hambatan untuk Polda Metro Menetapkan Status Firli Bahuri jadi Tersangka

Ketua KPK Firli Bahuri menutup muka usai diperiksa. Medcom.id/Siti Yona

Pakar Nilai Tidak Ada Hambatan untuk Polda Metro Menetapkan Status Firli Bahuri jadi Tersangka

Medcom • 19 November 2023 10:21

Jakarta: Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai status Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah mendekati tersangka. Menurut dia, seluruh alat bukti dan keterangan berbagai pihak sudah dikumpulkan penyidik.

"Menurut saya tinggal menetapkan tersangkanya, dari beberapa orang saksi kan sudah mengarah kepada satu nama itu", ujarnya dalam wawancara daring, Minggu, 19 November 2023.

Abdul mengungkapkan tidak ada lagi hambatan bagi Polda Metro Jaya untuk menetapkan status Firli Bahuri untuk menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan ini. Terlebih, jika alat bukti sudah dipenuhi.

"Tidak ada lagi hambatan, baik sosiologis maupun hambatan yuridis untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kalau memang sudah dipenuhi alat buktinya", ujar dia.

Sebelumnya pada Kamis, 16 November 2023, Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan Firli Bahuri setelah tiga kali mangkir. Firli diminta hadir pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri lantai 6 ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor).

penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menyita dokumen LHKPN Firli Bahuri saat pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Penyitaan dilakukan dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan SYL. 

(Satrio Adi Putranto)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)