Anggota Komisi II Mardani Ali Sera. MI/Ramdani
Theofilus Ifan Sucipto • 13 March 2024 11:56
Jakarta: Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mencium 'bau amis' dari penentuan otoritas aglomerasi Rancangan Undang-undang Daerah Keistimewaan Jakarta (RUU DKJ). Bakal beleid itu berisi otoritas tersebut akan diberi kepada wakil presiden (wapres).
"Bisa jadi ada kepentingan bisnis masa depan yang besar sekali ini," kata Mardani dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Maret 2024.
Mardani mengatakan penentuan otoritas aglomerasi seharusnya dilakukan presiden terpilih. Dia mengaku sudah menanyakan hal itu pada tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"(Tim Kemendagri bilang) kalau diserahkan ke menteri, kompleks karena banyak kementerian. Kalau ke wapres, seluruh sekat kementerian bisa melebur," ujar dia.
Mardani berusaha husnuzan bahwa penentuan otoritas aglomerasi kepada wapres itu tidak bermasalah. Namun dia tetap mengingatkan soal dampak negatifnya.
Baca:
RUU DKJ, Kewenangan Tentukan Otoritas Kawasan Disorot |