Legislator Cium 'Bau Amis' Penentuan Otoritas Aglomerasi dalam RUU DKJ

Anggota Komisi II Mardani Ali Sera. MI/Ramdani

Legislator Cium 'Bau Amis' Penentuan Otoritas Aglomerasi dalam RUU DKJ

Theofilus Ifan Sucipto • 13 March 2024 11:56

Jakarta: Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mencium 'bau amis' dari penentuan otoritas aglomerasi Rancangan Undang-undang Daerah Keistimewaan Jakarta (RUU DKJ). Bakal beleid itu berisi otoritas tersebut akan diberi kepada wakil presiden (wapres).

"Bisa jadi ada kepentingan bisnis masa depan yang besar sekali ini," kata Mardani dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Maret 2024.

Mardani mengatakan penentuan otoritas aglomerasi seharusnya dilakukan presiden terpilih. Dia mengaku sudah menanyakan hal itu pada tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"(Tim Kemendagri bilang) kalau diserahkan ke menteri, kompleks karena banyak kementerian. Kalau ke wapres, seluruh sekat kementerian bisa melebur," ujar dia.

Mardani berusaha husnuzan bahwa penentuan otoritas aglomerasi kepada wapres itu tidak bermasalah. Namun dia tetap mengingatkan soal dampak negatifnya.
 

Baca: 

RUU DKJ, Kewenangan Tentukan Otoritas Kawasan Disorot


Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu merujuk kepada salah satu tokoh bisnis di Hongkong. Tokoh tersebut memiliki bisnis properti yang terhubung dengan jejaring transportasi. Misalnya lintas rel terpadu (LRT) dan moda raya terpadu (MRT) dalam sistem transit oriented development (TOD).

"Itu duit yang paling banyak. Wajib kita kawal bersama tetapi saya tetap husnuzan karena ini dibuat oleh teman Kemendagri," papar Mardani.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)