Ilustrasi. Foto: Medcom.id
M Ilham Ramadhan Avisena • 29 December 2024 15:28
Jakarta: Pemerintah didorong untuk menimbang kembali tentang penaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Penerimaan negara dari kenaikan pungutan itu dinilai tidak sebanding dengan dampak yang dirasakan oleh masyarakat.
"Pajak itu yang paling adil adalah PPh (Pajak Penghasilan). Tapi yang diutak-atik lebih banyak itu adalah PPN. Padahal PPN itu kan pajak paling tidak adil," ujar Ekonom Senior sekaligus pendiri Center of Reform on Economic (CoRE) Indonesia Hendri Saparini seperti dikutip dari siniar Gita Wirjawan, Minggu, 29 Desember 2024.
Itu karena tarif PPN ditujukan dan diberlakukan kepada semua lapisan masyarakat saat mengonsumsi barang atau pun jasa. Kelompok masyarakat yang paling terdampak negatif dari kenaikan PPN, kata Hendri, adalah kelas menengah ke bawah.
Penerapan tarif PPN menjadi 12 persen dikhawatirkan akan mendorong kelanjutan tren penurunan jumlah kelas menengah di Tanah Air. "Tentang menaikkan PPN menjadi 12 persen. Coba dilihat dulu. Sekarang saja kita sampai kelas menengah. Itu mereka bebannya terlalu banyak. Dia kemudian harus turun kelas," kata Hendri.
Merujuk laporan Lembaga Penyelidik Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia, penaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 dinilai berpeluang memperlebar tingkat kesenjangan di Indonesia.
Skenario tersebut dapat memperburuk tingkat kemiskinan dan memperlebar kesenjangan sosial, mendorong lebih banyak orang ke bawah garis kemiskinan dan semakin membebani kelompok-kelompok rentan.
Kenaikan beban imbas tarif PPN yang tinggi paling dirasakan oleh kelompok masyarakat menengah ke bawah. 20 persen kelompok rumah tangga termiskin diperkirakan akan mengalami kenaikan beban sebesar 0,86 persen poin, sementara 20 persen kelompok rumah tangga terkaya mengalami kenaikan beban 0,71 persen poin.
Itu selaras jika membandingkan beban PPN selama tarif PPN saat ini sebesar 11 persen terhadap tarif 10 persen selama era covid-19 (2020-2021), beban PPN untuk 20 persen rumah tangga terkaya meningkat sebesar 0,55 persen poin, sementara itu meningkat sebesar 0,71 persen poin untuk 20 persen rumah tangga termiskin.
Kenaikan beban paling berat dirasakan oleh rumah tangga yang berada pada persentil ke-20 hingga ke-22, di mana beban mereka meningkat sebesar 0,91 persen poin.
Beban PPN meningkat sebesar 0,84 persen poin untuk kelompok termiskin, 0,87 persen poin untuk kelompok rentan, dan 0,61 persen poin untuk kelompok menengah. Sebaliknya, kenaikan beban PPN hanya 0,62 persen poin untuk kelas atas.
Baca juga: Pemerintah Diminta Tunda Kenaikan PPN 12% |