KPK Janji Tindaklanjuti Setiap Pelanggaran Pegawai

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Janji Tindaklanjuti Setiap Pelanggaran Pegawai

Candra Yuri Nuralam • 29 February 2024 08:24

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan membela tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya sendiri. Prinsip zero tolerance disebut akan diterapkan.

"Hal ini sebagaimana komitmen KPK, untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran di internal lembaga, dan bentuk zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 29 Februari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menegaskan pihaknya juga akan memberikan sanski tegas bagi pegawai yang tidak menjadi tersangka. Hukuman disiplin bisa diterapkan untuk mereka.

"Penegakan Disiplin oknum pegawai secara paralel. Inspektorat juga telah memintai keterangan dan masih terus melakukan proses pemeriksaan pelanggaran disiplinnya," tegas Ali.
 

Baca juga: MAKI Minta Permintaan Maaf Pelaku Pungli Rutan KPK Diulang di Monas

Sebelumnya, KPK menyampaikan perkembangan penanganan dugaan pungli di rutan yang dikelolanya. Sejumlah orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Lebih dari 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 20 Februari 2024.

Ali tidak memerinci identitas tersangka. Tidak semua pihak yang terjerat etik bisa dijerat pidana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)