Polisi Enggan Beberkan Identitas Saksi yang Diperiksa di Kasus Pemerasan oleh Pimpinan KPK

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Foto: Medcom.id/Siti Yona.

Polisi Enggan Beberkan Identitas Saksi yang Diperiksa di Kasus Pemerasan oleh Pimpinan KPK

Siti Yona Hukmana • 7 October 2023 16:13

Jakarta: Polda Metro Jaya enggan membeberkan saksi yang akan diperiksa dalam tahap penyidikan penanganan perkara dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021. Termasuk, potensi memeriksa pimpinan KPK.  

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan ada lima alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Mulai dari keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli, maupun keterangan terdakwa.

"Ini menjadi tugas dari tim penyidik nantinya untuk mencari alat bukti membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 7 Oktober 2023.

Kasus dugaan pemerasan ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Keputusan itu berdsarkan gelar perkara di ruang gelar perkara Bagian Pengawas Penyidikan (Bag Wasssidik) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 6 Oktober 2023. 

Ditemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam gelar perkara tersebut. Yakni,  gratifikasi atau pemberian suap.

Polda Metro Jaya telah mengkonstruksikan pasal dalam kasus ini. Yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Polda Metro Jaya akan menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan. Sehingga, penyidik bisa melakukan serangkaian penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti.

Enam saksi diperiksa Polda Metro Jaya

Penyidik Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa enam orang dalam penyelidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ini. Salah satunya, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Kemudian, lima orang sopir maupun ADC atau ajudan Syahrul.

Syahrul telah diperiksa tiga kali dalam penyelidikan dugaan pemerasan. Meski tidak disebutkan detail waktu pemeriksaan.

Terakhir, ia diperiksa pada Kamis siang, 5 Oktober 2023 sekitar pukul 12.42 WIB. Syahrul Yasin Limpo datang ke Polda Metro Jaya dengan mobil Toyota Vellfire bernopol B 119 ZZH.

Pemeriksaan berlangsung 3 jam. Setelah diperiksa, Syahrul langsung bertandang ke NasDem Tower, Jakarta.

Kronologi kasus

Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dialami Syahrul oleh pimpinan KPK. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.

Selanjutnya, pada 21 Agustus 2023 diterbitkan surat perintah penyelidikan. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.

Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus-3 Oktober 2023. Pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap Syahrul pada Kamis, 5 Oktober 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)