Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Foto: Medcom.id/Siti Yona.
Siti Yona Hukmana • 7 October 2023 16:13
Jakarta: Polda Metro Jaya enggan membeberkan saksi yang akan diperiksa dalam tahap penyidikan penanganan perkara dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021. Termasuk, potensi memeriksa pimpinan KPK.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan ada lima alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Mulai dari keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli, maupun keterangan terdakwa.
"Ini menjadi tugas dari tim penyidik nantinya untuk mencari alat bukti membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 7 Oktober 2023.
Kasus dugaan pemerasan ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Keputusan itu berdsarkan gelar perkara di ruang gelar perkara Bagian Pengawas Penyidikan (Bag Wasssidik) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Ditemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam gelar perkara tersebut. Yakni, gratifikasi atau pemberian suap.
Polda Metro Jaya telah mengkonstruksikan pasal dalam kasus ini. Yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.
Polda Metro Jaya akan menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan. Sehingga, penyidik bisa melakukan serangkaian penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti.