Tangkapan layar pelaku mutilasi di Ciamis menenteng tubuh korbannya. Istimewa
Media Indonesia • 6 May 2024 10:14
Tasikmalaya: Polres Ciamis langsung menetapkan Tarsum, 50, warga Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya sendiri Yanti, 44. Penetapan tersebut, dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan masih menunggu kondisi kejiwaan tersangka. Pemeriksaan tersebut, akan dilakukannya terkait dugaan pelaku mengalami halusinasi dan rencananya akan diperiksa hari ini.
"Pemeriksaan kejiwaannya akan dilakukannya hari ini di RSUD Ciamis atau RSUD Kota Banjar dan motif TR melakukan pembunuhan hingga mutilasi belum menyimpulkan secara pasti. Kondisi psikis pelaku yang masih labil sehingga belum dilakukan tahap pemeriksaan mendalam dan berdasarkan keterangan hasil pemeriksaan saksi kunci, diduga dilakukannya karena persoalan ekonomi termasuk kondisi usahabya tengah menurun," katanya, Senin, 6 Mei 2024.
Ia mengatakan, pihaknya masih mendalami saksi kunci dalam peristiwa tragis ini. Memang diakui ada persoalan ekonomi dan hubungan pasutri itu sebelumnya berlangsung harmonis tidak ada masalah. Tiga hari sebelum kejadian terjadi perubahan perilaku TR dan sempat diadukan kepada petugas kesehatan di Puskesmas dan sempat mendapatkan obat penenang.
Baca: Suami Bunuh dan Mutilasi Istri di Ciamis Ditahan di Ruang Isolasi |