Suami Bunuh dan Mutilasi Istri di Ciamis Ditahan di Ruang Isolasi

Tangkapan layar pelaku mutilasi di Ciamis menenteng tubuh korbannya. Istimewa

Suami Bunuh dan Mutilasi Istri di Ciamis Ditahan di Ruang Isolasi

Media Indonesia • 4 May 2024 19:42

Ciamis: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis menangkap pelaku pembunuhan dan mutilasi bernama Tarsum, 50, yang menghabisi nyawa istrinya bernama Yanti, 44, warga Dusun Sindangjaya, Blok Cimeong, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis.

Video kondisi Tarsum yang sedang ditahan di ruangan khusus Polres Ciamis sejak Jumat, 3 Mei 2024, beredar luas via aplikasi perpesanan. Dalam video tersebut, tampak pelaku di dalam ruang tahanan dengan kondisi tangan dan kaki diborgol.

Pelaku Tarsum berupaya melepaskan diri dari borgol tangan yang terkunci. Aksinya itu dilakukan dengan menggigit-gigit bagian borgol di tangannya.

Kapolres Ciamis Ajun Komisaris Besar Akmal mengatakan, kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan terduga Tarsum terhadap istrinya membuat pelaku ditahan di ruang tahanan khusus terpisah dengan tahanan lain. Hal itu sebagai antisipasi agar Tarsun tak menyakiti diri sendiri maupun orang lain.

"Terduga TR, penahanan ditempatkan di ruang tahanan isolasi sendiri tidak digabung dengan tahanan lain karena menjaga hal yang tidak diinginkan," katanya, Sabtu, 4 Mei 2024.
 

Baca juga: Cekcok, Bapak Hantam Anak dengan Linggis hingga Tewas

Akmal mengatakan, berkaitan dengan kondisi kejiwaan terduga pelaku, pihaknya segera melakukan pemeriksaan. Saat ini, pihaknya belum bisa mengungkap motif TR melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya, sebab penyidik belum bisa mengambil keterangan pelaku.

"Kami masih mengumpulkan keterangan dan saksi atas aksi yang dilakukan terduga pelaku TR. Untuk saat ini belum bisa mengambil keterangan utuh dari terduga pelaku," ujarnya.

Ia mengungkapkan berdasarkan keterangan sementara yang disampaikan terduga pelaku kepada penyidik kepolisian, aksi penganiayaan dilakukan dengan memukul korban dari belakang. Hal tersebut sesuai dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). 

"Hasil autopsi yang dilakukan dokter, korban diketahui meninggal sebelum dimutilasi oleh pelaku. Korban meninggal akibat hantaman benda tumpul pada bagian kepala, setelah itu korban baru dimutilasi. Usai pembunuhan dan memutilasi istrinya, pelaku sempat membawa potongan tubuhnya ke tiga lokasi berbeda," terang dia.

Menurutnya, pelaku TR membawa potongan tubuh istrinya ke tiga lokasi. Pertama hingga pertigaan jalan sekaligus tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan. Kedua di depan rumah warga, dan ketiga di depan pos pertigaan jalan desa.

"Setelah sempat menyimpan potongan tubuh istrinya, TR kemudian mengumpulkan kembali setidaknya ada lima potongan tubuh korban yang sempat terpisah selama beberapa saat setelah dibawa ke beberapa lokasi, kemudian dikumpulkan kembali di depan rumah warga, jarak sekitar 100 meter. Potongan tubuh yang dilakukan TR ada 5 potong bagian besar pada tangan kiri kanan, lutut ke bawah kiri kanan, dan bagian dada korban," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Meilikhah)