Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango/MI/Indri
Candra Yuri Nuralam • 26 December 2023 08:04
Jakarta: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengatensi pemanggilan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Eddy belum diperiksa kembali, sementara pemberi suapnya sudah ditahan.
“Saya sudah menanyakan (pemanggilan Eddy) kepada direktur penyidikan mengenai hal itu, langkah lanjut yang akan mereka laksanakan,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Selasa, 26 Desember 2023.
Nawawi mengatakan pimpinan hanya bisa mengatensi pemanggilan Eddy dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Kebutuhan pemanggilan merupakan kewenangan penyidik.
Atensi dari pimpinan biasanya dilakukan jika pemanggilan tidak kunjung terjadi. Apalagi, Eddy sebelumnya mangkir dengan dalih sakit saat tersangka penyuapnya Helmut Hermawan ditahan.
“Kewenangan daripada penyidik seperti apa nanti akan dilakukan oleh teman-teman itu akan kita tindaklanjuti,” ucap Nawawi.
Baca: KPK Beberkan Alasan Eddy Hiariej Bisa Bantu Permasalahan PT CLM dengan Mudah |