Ada Salah Ketik, Jokowi Tolak Pengajuan Pemberhentian Firli Bahuri

Firli Bahuri. Medcom/Candra

Ada Salah Ketik, Jokowi Tolak Pengajuan Pemberhentian Firli Bahuri

Candra Yuri Nuralam • 22 December 2023 19:54

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat balasan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pengajuan pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK. Kepala Negara menolak permintaan itu.

"Hari ini kami menerima tembusan surat tanggapan Kemensetneg (Kementerian Sekretariat Negara), surat 'pernyataan berhenti' dari Pak Firli tidak dapat ditindaklanjuti," kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango kepada Medcom.id, Jumat, 22 Desember 2023.

Nawawi mengatakan Presiden menolak surat pengajuan pemberhentian itu karena ada salah pengetikan. Dalam surat itu, Firli menyatakan berhenti bukan meminta mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK.

"FB (Firli Bahuri) bukan mundur diri, tapi menyatakan berhenti, itulah ditolak," ucap Nawawi.
 

Baca Juga: 

Firli Temui Pimpinan KPK Sebelum Mengundurkan Diri


Nawawi menilai wajar bila Jokowi menolak permintaan Firli. Sebab, pernyataan berhenti dari jabatan tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Karena tidak termasuk dalam syarat-syarat pemberhentian yang diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," terang Nawawi.

Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri itu diklaim sudah dipaparkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

“Saya mengakhiri tugas saya sebagai ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan memperpanjang masa jabatan saya,” kata Firli di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Desember 2023.

Firli juga telah mengabarkan pengunduran dirinya ke Dewas KPK. Dia bertemu dengan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Namun, Firli tidak memerinci isi pembicaraannya dengan Tumpak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)