Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Medcom.id/Yona)
Siti Yona Hukmana • 25 October 2023 11:21
Jakarta: Polda Metro Jaya masih saja merahasiakan nilai atau jumlah uang dalam kasus dugaan pemerasan yang dialami mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kasus pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini telah naik ke tahap penyidikan.
"Sekali lagi karena ini menyangkut masalah materi penyidikan kami belum bisa ungkap sekarang. Namun, kami dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri akan menjunjung tinggi transparansi, profesionalisme dan akuntabilitas dari kegiatan penyidikan yang kita lakukan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan Rabu, 25 Oktober 2023.
Ade mengatakan penyidikan kasus masih terus dilakukan. Saat ini Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya fokus mencari bukti untuk penetapan tersangka.
"Sekali lagi penyidikan kami masih terus berproses melakukan serangkaian kegiatan penyidikan yang kita lakukan untuk mencari, mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu akan menemukan tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ungkap Ade.
Penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa, 24 Oktober 2023. Filri diperiksa selama 7 jam.
Polisi tak menyebut jumlah pertanyaan yang disampaikan kepada Ketua Lembaga Antirasuah itu. Namun, materi pemeriksaan seputar dugaan pemerasan dan pertemuan dengan SYL di Lapangan Badminton, GOR Tangki, Sawah Besar, Jakarta Barat. Firli mengakui ada pertemuan tersebut.
"(Firli Bahuri) membenarkan (pertemuan itu), sekira bulan Maret 2022," kata Ade.
Firli berpotensi kembali dipanggil untuk diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan ini. Bila keterangannya dinilai penyidik belum cukup. Saat ini penyidik gabungan tengah mengkonsolidasikan hasil pemeriksaan Firli.
Setelah dirasa cukup, polisi akan menggelar perkara untuk penetapan tersangka. Pelaku rasuah nantinya akan dikenakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.