Ilustrasi. Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 3 October 2024 09:13
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta pada Rabu, 2 Oktober 2024. Mereka diminta menjelaskan soal pembagian uang terkait perkara.
“Saksi yang hadir didalami terkait pengaturan lelang dan pemberian fee ke beberapa pihak,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 3 Oktober 2024.
Tessa memerinci inisial dua saksi itu, yakni DR dan AP. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah ASN Kementerian Perhubungan Danto Restiawan dan GM PT Nindya Karya (Persero) Arif Putranto.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Tessa.
KPK enggan memerinci total uang yang disebar maupun penerimanya. Keterangan dari dua saksi itu baru dibuka dalam persidangan.
Baca Juga:
Wiraswasta Diminta Jelaskan Sebaran Uang Terkait Suap Jalur Kereta |