Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Medcom/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 1 November 2024 18:13
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penggunaan jet pribadi oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep bukan gratifikasi. Namun, keputusan itu tidak memengaruhi laporan yang menyeret Putra Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) itu.
“Bagaimana tentang laporannya? tentu laporannya itu tidak ke gratifikasi, tapi ke Direktorat PLPM (Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat). Ini sedang dalam proses telaah,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 1 November 2024.
Ghufron menjelaskan, laporan Kaesang diurus oleh Direktorat PLPM. Sementara itu, klarifikasi Kaesang soal penggunaan jet diurus oleh Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK.
“KPK kalau menerima laporan kami tetapkan. Kalau dugaan tindak pidana korupsi itu masuknya bukan ke Direktorat gratif tapi ke PLPM dan prosesnya dalam proses penelaahaan di PLPM,” ucap Ghufron.
Baca juga:
Jet Pribadi Kaesang Bukan Gratifikasi, KPK: Sudah Pisah KK dengan Jokowi |